Daftarkan Caleg, Parpol wajib mengisi Sistem Informasi Pencalonan

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajibkan partai politik (parpol) untuk mengisi aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi setiap orang yang ingin maju dalam pemilu legislatif melalui Parpol tersebut.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, parpol wajib menggunakan Silon. Alasannya Parpol merupakan peserta pemilu. Silon sendiri ada untuk memudahkan proses pencalonan.
"Jadi Silon itu merupakan pendekatan teknologi dari KPU untuk memudahkan Parpol dan juga Caleg dalam menyusun pencalonan mereka. Jadi ini untuk memudahkan. Wajib kepada Parpol. Sebab Parpol itu kan peserta Pemilu," katanya di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Menurut Wahyu, lewat aplikasi Silon juga dapat mendeteksi riwayat para Caleg. Seperti halnya Caleg yang merupakan mantan narapidana.
"Iya bisa. Para caleg mantan napi pun juga bisa dideteksi," ujarnya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU, Ilham Saputra menyatakan hal senada. Dia menyebutkan, pengisian Silon untuk Caleg merupakan kewajiban. Sama halnya ketika pengisian Silon untuk Pilkada.
"Kita wajibkan, sama seperti Sipol waktu itu, sama seperti Silon di Pilkada," katanya.
Ilham mengungkapkan, aplikasi Silon juga dapat mengantisipasi munculnya persoalan, seperti adanya nama Caleg ganda di dua Dapil berbeda ataupun di tingkat dewan perwakilan yang berbeda.
"Untuk identifikasi, misalnya ada calon anggota legislatif yang calonkan diri di dua Dapil misalnya, dari satu Parpol, atau di dua tingkatan level dewan perwakilan, dia maju di DPR RI, atau di DPRD Provinsi misalnya, itu bisa terdeteksi langsung di Silon," ungkapnya.
Selain itu dia menjelaskan, lewat Silon juga dapat mengecek persyaratan pencalonan. Seperti keabsahan ijazah ataupun mengenai apakah Parpol tersebut telah memenuhi syarat persentase kuota keterwakilan perempuan.
Nantinya, jika ditemukan syarat-syarat yang belum terpenuhi, KPU dapat mengembalikan atau menolaknya.
"Kemudian dengan syarat-syarat pencalonan, ijazah kah, atau apa yang belum itu bisa langsung terdeteksi, lalu untuk memastikan 30 persen perempuan itu terwakili, itu kan wajib di UU," ujar Ilham.
"Juga terkait dengan penempatan perempuan, dari 3 orang laki-laki harus ada satu perempuan, itu bisa terdeteksi langsung, nanti Silon bisa lihat kalau ada kurang-kurang tadi, bisa kita kembalikan atau tolak berdasarkan data Silon," tutupnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya