Dalam Dakwaan Muncikari Siska, Muncul Nama Fatya Ginanjar dan Ririn Febrian

Merdeka.com - Ternyata tak hanya artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila yang pernah 'ditawarkan' muncikari Endang Suhartini (ES) alias Siska. Nama artis atau selebgram Fatya Ginanjar dan Ririn Febrian juga muncul dalam dakwaan ES.
Dakwaan ES dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Farida Hariani. Dalam dakwaannya, terdakwa diketahui pernah menawarkan pekerjaan kepada Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel untuk melayani kliennya berhubungan badan beberapa kali.
Di antaranya pada Desember 2017, di Singapura dengan seorang laki-laki bernama Ishak dengan fee sebesar Rp 20 juta yang ditransfer langsung Ishak. Selain Ishak, ada laki-laki lain yang terdakwa mengaku lupa namanya, namun diakuinya cukup royal memberikan tips.
"Dengan Ishak, ia mendapat fee Rp 20 juta yang ditransfer langsung. Kemudian pada Maret 2018 di Jakarta dengan seorang laki-laki yang terdakwa lupanya, dengan fee sebesar Rp 30 juta. Dari laki-laki ini, Vanessa mendapat tips sebesar USD 500," ujarnya, Senin (25/3).
Pekerjaan Endang ternyata tidak hanya berhenti sampai di situ. Sebab, ia diketahui juga pernah menawarkan jasa booking out (BO) artis maupun selebgram pada tahun 2017 kepada kliennya.
Dalam dakwaan jaksa, tersebut juga nama Fatya Ginanjar dan Ririn Febrian. Masih dalam dakwaan jaksa, dari kedua artis atau selebgram tersebut, mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp 3 juta.
Namun, tidak dijelaskan dalam dakwaan, siapa, kapan dan di mana kedua artis atau selebgram itu mendapatkan 'pekerjaannya'.
"Dari Fatya Ginanjar terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta, sedangkan dari Ririn Febrian ia juga mendapatkan keuntungan Rp 3 juta," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Sama seperti muncikari Tentri Novanta, dalam kasus ini ES juga dijerat dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan jaksa, ES dijerat dengan pasal utama pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh jaksa.
Selain itu, jaksa ternyata juga melapisi jeratan dengan pasal lain, di antaranya, pasal 296 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua. Dan pada dakwaan ketiga mereka dijerat dengan pasal 506 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya