Dalami Kasus Dugaan Suap, Bareskrim Polri Geledah Ruangan Bupati Nganjuk

Merdeka.com - Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kasus ini menyeret Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Brigjen Djoko Purwanto menjelaskan pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah titik, salah satunya ruangan kerja Bupati Novi Rahman Hidayat.
"Beberapa tempat, seperti ruang kerja bupati, kantor bupati, beberapa kantor camat yang terlibat," kata Djoko saat dikonfirmasi, Rabu (26/5).
Djoko tidak menjelaskan lebih rinci baik lokasi tempat maupun dari hasil penggeledahan. Namun, dia mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian berkas perkara.
"Hasil sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Iya benar (pemeriksaan saksi di Nganjuk)," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto saat dihubungi merdeka.com, Selasa (25/4).
Ia menyebut, saksi yang diperiksa terkait perkara itu sebanyak 24 orang. Mereka menjalani pemeriksaan tersebut di Nganjuk, Jawa Timur. "(Saksi yang diperiksa) 24 orang," sebutnya.
Kemudian, alasan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi di Nganjuk dan tidak di gedung Bareskrim Polri di Jakarta. "Banyak saksi yang berdomisili di Nganjuk," jelasnya.
Untuk diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Sampai saat ini, Novi bersama enam orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Nganjuk. Mereka ialah Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom, Edie Srijato, Camat Brebek, Haryanto, Camat Loceret, Bambang Subagio, eks Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Atas hal itu. Novi dan Izza disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara, tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya