Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami keterlibatan Setnov di korupsi e-KTP, KPK tak takut dipolisikan

Dalami keterlibatan Setnov di korupsi e-KTP, KPK tak takut dipolisikan jubir KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/rendi

Merdeka.com - KPK tidak masalah dengan adanya ancaman akan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara Setya Novanto atau biasa dipanggil Setnov. Ancaman tersebut akan direalisasikan jika lembaga antirasuah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua Umum Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, status tersangka Setnov dalam kasus KTP elektronik digugurkan Hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan akhir September lalu. Jika KPK kembali mengusut dugaan keterlibatan Ketua DPR itu maka harus menerbitkan sprindik baru.

Menanggapi ancaman tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempersilakan jika ada pihak yang ingin melaporkan. Bahkan dia memastikan, pihaknya akan tetap mengusut keterlibatan Ketua DPR itu dalam kasus e-kTP.

"Silakan saja. KPK akan jalan terus menangani kasus KTP elektronik ini. Tentu sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya kepada merdeka.com, Senin (9/10).

Diberitakan sebelumnya pengacara Setnov, Fredrich Yunadi berinisiatif melaporkan KPK ke Bareskrim Polri pada Senin (9/10) hari ini. Hal itu dilakukan karena ada indikasi KPK akan mengeluarkan sprindik baru untuk Setnov.

"Saya ingin melaporkan siapapun di KPK yang membuat dan menandatangani sprindik baru (deputi, penyidik, dirdik), dan lima Komisioner KPK yang memberikan persetujuan itu," kata Fredrich kepada wartawan, Sabtu (7/10).

Dia menegaskan, laporan tersebut diklaim akan menyelamatkan KPK dari arus politik praktis. Rencana pelaporan tersebut, kata dia, akan dilaporkan ke Setnov.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP