Dalih proyek PLTU Langkat mendesak, 15 WN China diizinkan bekerja

Merdeka.com - Sebanyak 15 pekerja asal China yang diamankan dari proyek PLTU Pangkalan Susu, Langkat, Sumut, masih menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Kamis (17/11). Pejabat Imigrasi menyatakan mereka tetap dapat bekerja di Indonesia meski belum mempunyai Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
"Bisa diproses seperti itu. Mereka (pekerja asing) bisa datang terlebih dahulu, kemudian kalau ada RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan visa, akan dialihstatuskan menjadi Kitas," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Yudi Kurniadi.
Bukan hanya berkunjung, menurut Yudi, para pekerja asal China itu juga dibolehkan bekerja meski belum memiliki Kitas. Dia pun beralasan, proyek pembangunan PLTU Pangkalan Susu ini waktunya mendesak dan bersifat sementara.
"Waktunya mepet, boleh datang duluan kemudian nanti akan dikonversi ke Kitas. Ketentuannya ada. Aturannya ada," jelasnya.
Namun, kata dia, pihak Imigrasi tetap harus melihat apakah perusahaan sponsor para pekerja asal China itu sudah mengajukan RPTKA atau tidak. Mereka dibolehkan bekerja jika memiliki RPTKA dari perusahaannya.
Begitu pun, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman terhadap ke-15 pekerja asal China itu. Mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja. Berdasarkan informasi yang diterima Yudi, Kemenaker sudah mengeluarkan RPTKA untuk perusahaan sponsor para pekerja asing itu. Jika mereka sudah mempunyai RPTKA, Imigrasi tinggal memproses Kitas dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
"Saya lihat dulu. Kita belum bisa mengambil satu keputusan, karena kita masih melakukan pendalaman," ucapnya.
Yudi menyatakan tidak ada intervensi terkait penanganan pekerja asal China yang tengah mengerjakan proyek nasional ini. "Memang aturannya ada," katanya.
Sebelumnya, beberapa hari lalu, belasan pekerja asal China diamankan tim Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dari lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Tanjung Pasir, Pangkalan Susu, Langkat.
Mereka diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan karena tidak memiliki Kitas dan IMTA. Polisi menyatakan WN China itu dipekerjakan sebagai buruh kasar di bagian konstruksi dan sudah tinggal 2 sampai 3 bulan di Langkat.
Yudi membantah pihaknya kecolongan dengan diamankannya para warga negara China itu. Menurutnya, polisi juga bagian tim pengawasan orang asing, seperti juga Kejaksaan, Kemenaker, Kesbangpol dan Kementerian Kesehatan.
"Kecolongan? Oh enggak. Yang jelas, (pekerja asing) yang punya izin di seluruh Sumatera ada 2.000-an yang pakai Kitas," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya