Dapat bocoran opini WTP, Sekjen Kemendes PDTT langsung datangi kantor BPK

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi, kerap kali menampik adanya bocoran informasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Pada persidangan kasus suap opini WTP dengan terdakwa Ali Sadli, jaksa penuntut umum KPK menampilkan percakapan antara Anwar dengan mantan Irjen Kemendes PDTT, Sugito.
Pada percakapan tersebut, Sugito menginformasikan Anwar mengenai hasil opini BPK terhadap Kemendes PDTT. Anwar merespon dengan mendatangi Sugito yang terlebih dahulu tiba di kantor BPK-RI.
Sugito: Di kantin BPK. Minum kopi kesukaan Pak Sekjen. Temen-temen BPK yang lama pada ngerumpi
Anwar: Inggih. Wah kangen kopinya
Sugito: Pak Rohmadi mau kasih bocoran WTP ke bapak dan saya
Anwar: Siap. Sebentar lagi saya meluncur ke sana mendekat Pak
"Ini maksudnya apa, Pak Rochmadi membocorkan info opini WTP, begitu?" tanya jaksa KPK, Ali Fikri kepada Anwar saat menjadi saksi pada sidang kasus penerimaan suap opini WTP dengan terdakwa Ali Sadli di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
"Saya tidak tahu. Saya tidak faham konteks percakapan itu," jawab Anwar.
Jaksa kembali mencecar maksud percakapan Anwar dengan Sugito. Namun berulang kali pula dia mengaku tidak tahu menahu.
Diketahui, dalam kasus ini dua auditor BPK-RI Rochmadi dan Ali Sadli didakwa menerima suap. Rochmadi selaku auditor utama BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT didakwa menerima uang suap sejumlah Rp 200 juta. Uang tersebut disinyalir guna mempengaruhi pemberian opini WTP terhadap Kemendes PDTT atas laporan keuangan tahun 2015 dan semester I tahun anggaran 2016.
Sementara terdakwa lainnya, Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp 40 juta dari Kemendes PDTT melalui mantan Irjen Kemendes PDTT; Sugito dan kepala bagian TU; Jarot Budi Prabowo. Penerimaan suap diduga sebagai pengaruh opini WTP yang diberikan BPK terhadap Kemendes PDTT.
Atas perbuatannya itu, Ali Sadli dan Rochmadi didakwa dengan pasal 12 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana KorupsiNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya