Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dari 17.504 Pulau di Indonesia, 16.056 telah diverifikasi PBB

Dari 17.504 Pulau di Indonesia, 16.056 telah diverifikasi PBB Peta Indonesia. ©istimewa

Merdeka.com - Kelompok Pakar untuk Nama Geografis Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Group of Experts on Geographical Names/UNGEGN) memverifikasi 16.056 nama pulau-pulau milik Indonesia. Delegasi Indonesia sebelumnya telah mendaftarkan 2.590 nama pulau ke PBB dalam pertemuan ke-30 UNGEGN dan Konferensi PBB tentang Standardisasi Nama Geografis (UNCSGN) ke-11 di Markas Besar PBB, New York pada 7-18 Agustus 2017.

Dengan demikian daftar nama rupabumi (gasetir) pulau - yang berisi informasi nama, koordinat dan lokasi - dari pulau-pulau yang masuk dalam wilayah Indonesia telah dibakukan namanya di PBB hingga Juli 2017, yaitu sebanyak 16.056 pulau.

Menurut Deputi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, Indonesia sebenarnya mencatat sebanyak 17.504 pulau yang masuk dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Masih ada 1.448 pulau yang memerlukan proses validasi dan verifikasi," ujar dia, seperti dilansir Antara, Sabtu (19/8).

Dengan perubahan cuaca dan berbagai anomali alam, kata Havas, telah terjadi munculnya sejumlah pulau dan hilangnya pulau karena abrasi. Oleh karena itu, verifikasi pulau dan nama pulau terus dilakukan untuk kepastian geografi Indonesia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pendaftaran nama rupa bumi di PBB sebagai suatu kegiatan administratif sangat penting dilakukan bagi negara anggota PBB. "Tujuannya untuk menjaga standar penamaan pulau agar satu pulau tidak memiliki nama yang berbeda-beda," ucapnya.

Namun, dia menekankan bahwa pendaftaran nama bukan berarti suatu pengakuan kedaulatan dari PBB bagi suatu negara dalam hal kepemilikan suatu pulau. "Posisi PBB, khususnya UNGEGN sudah jelas, yaitu hanya menetapkan standarisasi penamaan dan tidak memberikan suatu pengakuan kedaulatan atau pengakuan apa pun tentang status hukum suatu pulau," ungkap Havas.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Serahkan Sertifikat di Pulau Panggang, Menteri ATR Tegaskan PTSL Menyentuh hingga Pulau-pulau Kecil
Serahkan Sertifikat di Pulau Panggang, Menteri ATR Tegaskan PTSL Menyentuh hingga Pulau-pulau Kecil

Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan langsung secara door to door sebanyak 35 sertifikat.

Baca Selengkapnya
Masih Tersisa Hingga Kini, Begini Jejak Peninggalan Bangsa Portugis pada Budaya Nusantara
Masih Tersisa Hingga Kini, Begini Jejak Peninggalan Bangsa Portugis pada Budaya Nusantara

Hingga kini, jejak keberadaan Portugis masih bisa dijumpai pada banyak lokasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: 161 Proyek Strategis Nasional Rampung, Serap Tenaga Kerja 11 Juta Orang
Menko Airlangga: 161 Proyek Strategis Nasional Rampung, Serap Tenaga Kerja 11 Juta Orang

Sebanyak 161 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah rampung senilai Rp1.134,9 triliun.

Baca Selengkapnya
10 Wisata Pulau Seribu yang Penuh Pesona, Wajib Singgah
10 Wisata Pulau Seribu yang Penuh Pesona, Wajib Singgah

Sesuai dengan namanya, Pulau Seribu memang memiliki banyak pulau dengan masing-masing pulau memiliki daya tariknya tersendiri.

Baca Selengkapnya
10 Fakta tentang Indonesia yang Diakui Dunia, Mulai dari Geografis hingga Penduduknya
10 Fakta tentang Indonesia yang Diakui Dunia, Mulai dari Geografis hingga Penduduknya

Bukan hanya bagi penduduknya saja, Indonesia punya sederet fakta yang menarik bagi masyarakat dunia.

Baca Selengkapnya