Dari Penjara, Napi Tanjung Gusta Ngaku Direskrimsus Polda Aceh Tipu Pengusaha

Merdeka.com - Seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas I Medan di Tanjung Gusta, Medan, dijemput penyidik Polda Aceh kemarin. Pria yang sedang menjalani pidana dalam perkara narkotika ini disangka terlibat penipuan dari dalam penjara.
Narapidana yang dijemput yakni Roy alias Ucok. Dia diduga menipu seorang pengusaha hotel. Modusnya berpura-pura sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh.
Dalam aksinya, Roy menggunakan aplikasi WhatsApp. Dia memasang foto Kombes Pol Margiyanta, Direskrimsus Polda Aceh, pada profilnya. Dia mengirim pesan yang isinya meminta uang kepada pengusaha di Aceh. Sejumlah uang sudah ditransfer kepadanya.
"Dia melakukan penipuan terhadap salah satu pihak hotel di Aceh," kata Aipda Andika, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.
Polisi membawa Roy ke Aceh untuk menjalani proses hukum. Handphone yang digunakannya juga sudah disita. Kasusnya masih dikembangkan polisi.
Sementara pihak Lapas Kelas I Medan juga masih menyelidiki asal-muasal handphone digunakan Roy di dalam penjara.
"HP kan memang sebenarnya dilarang. Kami akan menyelidiki, kalau memang HP ini dibawa petugas, kami akan menindak petugasnya. Kalau dimasukkan pengunjung ke depan kami akan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi HP yang bisa masuk," kata Tiwa Sembiring, Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya