Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dasar KPK tetapkan koruptor jadi Justice Collaborator dipertanyakan

Dasar KPK tetapkan koruptor jadi Justice Collaborator dipertanyakan KPK tunjukkan barang bukti OTT Bupati Batubara. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mempertanyakan dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada pelaku tindak pidana korupsi. Sehingga mereka bisa mendapatkan potongan masa tahanan. Nasir menilai parameter yang digunakan KPK untuk memberikan status Justice Collaborator tidak jelas.

"Justice Collaborator jadi tidak ada parameternya. Mungkin bagi KPK ada parameternya, tapi bagi publik kan tidak jelas," kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).

Dia menduga KPK memberikan status itu secara subjektif. Semisal ukuran suka atau tidak suka. Nasir akan menanyakan kepada KPK mengenai parameter Justice Collaborator saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan depan.

Politikus PKS ini menambahkan, DPR juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan revisi UU KPK agar memperjelas poin syarat Justice Collaborator.

"Justice Collaborator itu kan mereka yang bagian tindak pidana dan mereka mengungkapkan semuanya. Untuk itu, kedepannya untuk merevisi beberapa peraturan perundangan terkait pemberian revisi tindak pidana korupsi," tegasnya.

"Apakah UU KPK, Kejaksaan atau Kepolisian soal Justice Collaborator ini perlu dibuat batas-batasannya dan diperterang sehingga tidak terjadi subyektif dari penegak hukumnya itu," sambung Nasir. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP