Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di-DO kampus, pria di Makassar pilih jualan tembakau Gorilla

Di-DO kampus, pria di Makassar pilih jualan tembakau Gorilla Polrestabes Makassar ungkap bisnis tembakau gorilla. ©2017 merdeka.com/salviah ika padmasari

Merdeka.com - Mahasiswa drop out (DO) dari salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar berinisial Mcl (25) diringkus polisi setelah tiga hari dikuntit penyidik dari satuan narkoba Polrestabes Makassar, sejak hari Senin (14/8). Dia ketahuan berbisnis tembakau Gorilla.

Mcl dibekuk di rumahnya, Jalan Toddopuli 10, Blok 35 No 9. Barang bukti yang disita berupa tembakau Gorilla merek Golden Bear dalam kemasan-kemasan paten seberat 250 gram, 1 timbangan digital, 2 wadah plastik dan 1 sendok takar serta sejumlah saset kosong.

Wakil kepala satuan (Wakasat) narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Fajri Mustafa menjelaskan, penangkapan Mcl berawal dari informasi masyarakat. Didalami dengan melakukan penyelidikan. Tiga hari rumah pelaku dan sekitarnya dipantau, penyidik kemudian yakin jika pelaku ada bersama barang bukti. Rumahnya kemudian digerebek dan digeledah.

"Pelaku Mcl ini mahasiswa drop out setelah 12 semester dia lewati di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar. Dia kemudian berbisnis narkoba jenis tembakau Gorilla yang diordernya dari situs online. Selanjutnya dia jual secara manual," kata Kompol Fajri Mustafa seraya menambahkan pelaku bermain tunggal dalam bisnis terlarangnya, Rabu (16/8).

Dari hasil interogasi, pelaku awalnya menjual tembakau Gorilla sejak tahun 2016 karena belum ada larangan dari pemerintah. Setelah tahun 2017, aturannya sudah keluar tetapi tetap lanjutkan bisnisnya karena terlanjur merasakan keuntungan.

Awalnya mengorder tembakau Gorilla original merek Golden Bear sebanyak 100 gram, harganya Rp 7 juta. Sebelum diedarkan, pelaku mengoplosnya dengan tembakau biasa agar takarannya lebih banyak demi menuai keuntungan lebih. Kemudian dikemas ulang dengan merek yang sama dalam ukuran variatif. Setiap yang sudah dioplos itu, pelaku dapat keuntungan Rp 15 juta.

Bisnisnya lancar dan selanjutnya mengorder lagi 250 gram harganya Rp 25 juta. Namun bisnisnya terbongkar sehingga tembakau Gorilla 250 gram yang belum sempat dioplos dan dijual itu berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti Kepolisian.

"Pelaku disangkakan melanggar UU Narkotika No 35 tahun 2009 dituangkan ke dalam Permenkes No 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun selaku pengedar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1," jelas Kompol Fajri Mustafa. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP