Di kasus e-KTP, Teguh Juwarno & Taufiq Effendi tak datang ke KPK

Merdeka.com - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dua saksi kasus korupsi e-KTP tidak bisa memberikan keterangan. Mereka berdalih tengah ada urusan keluarga hingga masalah kesehatan.
Dua saksi belum bisa hadir pemeriksaan dalam kasus e-KTP, yakni Anggota DPR Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi, mantan anggota DPR periode 2009-2013 sekaligus mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tahun 2004-2009.
"Dua saksi ini sudah menyampaikan keterangan tidak bisa hadir saat ini karena alasan kesehatan dan kebutuhan keluarga, sehingga kami akan pemanggilan ulang dua saksi ini untuk waktu berikutnya yang akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Febri di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
Febri mengatakan KPK masih mendalami terus indikasi aliran dana dan berbagai informasi. Dia berharap dalam waktu dekat akan ada perkembangan signifikan. Proses penyidikan untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, masih terus berjalan guna melengkapi kebutuhan untuk pengembangan perkara kasus e-KTP.
"Kita berharap dalam waktu depan akan ada perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara ini," ujar Febri.
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta dan birokrasi. Termasuk juga beberapa orang advokat, diperiksa sebagai saksi dalam proyek KTP elektronik ini.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya