Di praperadilan, KPK beberkan bukti peran Setya Novanto di kasus e-KTP

Merdeka.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membeberkan kronologi penetapan Ketua DPR sekaligus Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka keempat dari kasus e-KTP disidang praperadilan (22/9). Dalam pemaparan kronologi itu, tim kuasa hukum menjelaskan, penetapan Novanto sebagai tersangka sudah berdasarkan pengumpulan alat bukti yang kuat.
Dalam kronologi itu, dipaparkan bahwa Novanto memiliki peranan penting dalam memuluskan pengajuan anggaran proyek e-KTP. Karena kunci anggaran e-KTP dipegang oleh Novanto.
"Andi Agustinus pernah menawarkan pada Irman dan Sugiharto, kalau berkenan 'Pak Irman nanti akan saya pertemukan dengan Setya Novanto'," kata kuasa hukum KPK Indah Oktiani Sutomo, menirukan dialog Andi Narogong dalam pemaparan kronologi penetapan tersangka Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
"Lalu Irman tanya, buat apa?," ujarnya.
"Jawab Andi Agustinus, 'masa enggak tahu Pak Irman, ini kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, kuncinya di Setya Novanto'," tuturnya menirukan dialog antara Irman dan Andi Narogong.
Indah juga mengungkapkan, demi mendalami kasus ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 200 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi ahli. Tidak hanya itu, KPK juga telah mengumpulkan bukti dokumen terkait kasus e-KTP sebanyak 1100 dokumen. Karena itu KPK sudah yakin bahwa penetapan tersangka Setya Novanto sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.
"Maka penetapan pemohon sebagai tersangka memenuhi penetapan tersangka yang sah dan berdasarkan bukti awal yang cukup sedikitnya dua bukti. Dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan, " ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak KPK menyatakan bahwa permohonan dari kuasa hukum Novanto tidak berdasarkan hukum, keliru dan tidak beralasan. Serta menurutnya proses menemukan bukti juga bukan dilakukan pada proses penyidikan tetapi harus dalam proses penyelidikan.
"Itulah sebabnya dalam menaikan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan termohon harus memperoleh terlebih dahulu sekurang-kurangnhya dua bukti yang menunjukan ada satu peristiwa pidana. Sehingga ketika dinaikan pada tahap penyidikan telah diketahui tersangkanya," paparnya.
"Oleh karenanya, sangat berdasar jika di tahap akhir penyidikan, termohon (KPK) sudah dapat menentukan calon tersangkanya," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya