Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di praperadilan, KPK ungkap hitungan Irman Gusman dapat Rp 100 juta

Di praperadilan, KPK ungkap hitungan Irman Gusman dapat Rp 100 juta KPK rilis OTT Irman Gusman. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Staff biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raden Natalia Kristanto memaparkan bahwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Irman Gusman memang menyepakati komitmen antara dirinya dengan Memi serta Dirut Bulog yakni Djarot untuk memasok impor gula dari Jakarta menuju Sumatera Barat. Dari impor gula Bulog tersebut, Irman Gusman mendapatkan fee sebesar Rp 100 juta per seribu kilonya.

"Memasuki awal Agustus 2016, saudari Memi menghubungi pemohon menyampaikan gula dari Bulog belum juga datang, sedangkan harga gula saat itu sebesar Rp 11.700 per kg, lalu saudari Memi meminta kepada pemohon agar fee diturunkan menjadi Rp 100 per kg dari komitmen sebelumnya sebesar Rp 300 per kg," tutur Raden di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Dilanjutkannya, bahwa dari fee sebesar Rp 100 per kilo, apabila dikalikan dengan 1.000 ton maka Irman Gusman akan mendapatkan fee sebesar Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto beserta sang istri, Memi.

"Atas dasar perhitungan saudari Memi dari fee sebesar Rp 100/kg tersebut dikalikan dengan 1000 ton gula, maka dana yang harus disiapkan Saudari Memi untuk pemberian fee kepada pemohon adalah sebesar Rp 100 juta yang diserahkan bersama-sama dengan saudara Xaveriandy Sutanto," lanjutnya.

Pada saat berada di rumah dinas Irman Gusman, uang fee tersebut diserahkan oleh Memi dengan dibungkus amplop berwarna cokelat dalam kantong plastik warna putih. Pada kondisi tersebut, Irman Gusman juga mengetahui bahwa isi bingkisan tersebut merupakan uang fee gula impor.

"Memi menyerahkan uang sebesar 100 juta rupiah yang berada di dalam amplop coklat dimasukkan ke dalam plastik hitam dan dibungkus lagi ke dalam tas plastik putih dan diletakkan di atas meja, lalu pemohon kemudian menjawab, terima kasih," tandas Raden.

Diketahui, tersangka dugaan kasus impor gula Irman Gusman mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 29 September 2016. Pengajuan permohonan praperadilan tersebut salah satunya menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Irman.

Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terjaring OTT KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 17 September 2016. Saat ini, Irman sedang menjalani penahanan di rumah tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, Manggarai, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregristrasi oleh bagian kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP