Di sidang e-KTP, Gamawan Fauzi ditanyai jaksa anggaran e-KTP yang tak terserap
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, soal anggaran untuk proyek e-KTP. Jaksa menilai ada anggaran yang tidak terserap dari pengerjaan proyek tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh jaksa penuntut umum, anggaran proyek e-KTP di tahun 2011 mencapai Rp 2,4 triliun. Namun dalam realisasinya penyerapan anggaran hanya menghabiskan anggaran Rp 1,4 triliun.
Menanggapi data tersebut, Gamawan mengatakan tidak ada anggaran yang tersisa pada kementeriannya terkait pengerjaan proyek di tahun 2011. Menurutnya, uang tersebut berada di Kementerian Keuangan, selaku pihak yang berwenang mencairkan uang.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Anggaran tahun 2011 Rp 2,4 triliun, tahun 2012 Rp 2,6 triliun. Nyatanya 2011 hanya (menghabiskan) anggaran Rp 1,4 triliun ada Rp 1 triliun yang tidak terserap," ujar Jaksa Abdul Basir kepada Gamawan saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
"Itu bukan di kita (Kementerian Dalam Negeri) uangnya itu ada di Kementerian Keuangan," jawab Gamawan.
Tiap kali mencairkan anggaran pihaknya terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pencairan anggaran kepada Kementerian Keuangan melalui addendum. Pun halnya dalam proses pekerjaan di tahun 2011.
Sementara dalam proses pencairan uang, Gamawan berdalih Kementerian Keuangan yang berwenang waktu pencairan anggaran untuk pengerjaan proyek tersebut.
"Kalau belum terserap boleh diserap untuk APBN-P 2012, tapi kalau Menteri Keuangan bilang enggak bisa, bisa saja digeser untuk proyek 2013," ujarnya.
Sementara itu, pada sidang kasus korupsi e-KTP, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi termasuk dari unsur Kementerian Dalam Negeri seperti mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggaraini, mantan Mendagri, Gamawan Fauzi, dan mantan Kabiro Hukum pada Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah.
Ketiga saksi tersebut dikonfirmasi proses pengerjaan e-KTP di Kemendagri, termasuk mekanisme penggunaan anggaran terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Sementara itu dari kasus ini diketahui, mantan Ketua DPR itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP. Uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.
Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.
Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaFebrie mengatakan dari pemeriksaan itu, penyidik ingin mengetahui sejauh mana tata niaga timah ini yang dikelola.
Baca SelengkapnyaSudah dua perusahaan digeledah kejagung terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaHakim kesal saat mendengar kesaksian mantan Senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo Erwien Kurniawan.
Baca SelengkapnyaDia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.
Baca SelengkapnyaSelain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaProyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaGalumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.
Baca Selengkapnya