Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di sidang e-KTP, Gamawan Fauzi ditanyai jaksa anggaran e-KTP yang tak terserap

Di sidang e-KTP, Gamawan Fauzi ditanyai jaksa anggaran e-KTP yang tak terserap Gamawan Fauzi diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kepada mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, soal anggaran untuk proyek e-KTP. Jaksa menilai ada anggaran yang tidak terserap dari pengerjaan proyek tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh jaksa penuntut umum, anggaran proyek e-KTP di tahun 2011 mencapai Rp 2,4 triliun. Namun dalam realisasinya penyerapan anggaran hanya menghabiskan anggaran Rp 1,4 triliun.

Menanggapi data tersebut, Gamawan mengatakan tidak ada anggaran yang tersisa pada kementeriannya terkait pengerjaan proyek di tahun 2011. Menurutnya, uang tersebut berada di Kementerian Keuangan, selaku pihak yang berwenang mencairkan uang.

"Anggaran tahun 2011 Rp 2,4 triliun, tahun 2012 Rp 2,6 triliun. Nyatanya 2011 hanya (menghabiskan) anggaran Rp 1,4 triliun ada Rp 1 triliun yang tidak terserap," ujar Jaksa Abdul Basir kepada Gamawan saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/1).

"Itu bukan di kita (Kementerian Dalam Negeri) uangnya itu ada di Kementerian Keuangan," jawab Gamawan.

Tiap kali mencairkan anggaran pihaknya terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pencairan anggaran kepada Kementerian Keuangan melalui addendum. Pun halnya dalam proses pekerjaan di tahun 2011.

Sementara dalam proses pencairan uang, Gamawan berdalih Kementerian Keuangan yang berwenang waktu pencairan anggaran untuk pengerjaan proyek tersebut.

"Kalau belum terserap boleh diserap untuk APBN-P 2012, tapi kalau Menteri Keuangan bilang enggak bisa, bisa saja digeser untuk proyek 2013," ujarnya.

Sementara itu, pada sidang kasus korupsi e-KTP, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi termasuk dari unsur Kementerian Dalam Negeri seperti mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggaraini, mantan Mendagri, Gamawan Fauzi, dan mantan Kabiro Hukum pada Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah.

Ketiga saksi tersebut dikonfirmasi proses pengerjaan e-KTP di Kemendagri, termasuk mekanisme penggunaan anggaran terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Sementara itu dari kasus ini diketahui, mantan Ketua DPR itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP. Uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.

Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.

Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan

Hakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejagung Periksa Mantan Gubernur Babel Diperiksa Terkait Kasus Timah
Alasan Kejagung Periksa Mantan Gubernur Babel Diperiksa Terkait Kasus Timah

Febrie mengatakan dari pemeriksaan itu, penyidik ingin mengetahui sejauh mana tata niaga timah ini yang dikelola.

Baca Selengkapnya
Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung
Kasus Berjalan Lambat, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Impor Emas dari Kejagung

Sudah dua perusahaan digeledah kejagung terkait kasus ini.

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya
Hakim Tipikor 'Semprot' Eks Petinggi BAKTI Kominfo, Geram Tahu 2 Ribu Lebih Proyek BTS Tidak Disurvei
Hakim Tipikor 'Semprot' Eks Petinggi BAKTI Kominfo, Geram Tahu 2 Ribu Lebih Proyek BTS Tidak Disurvei

Hakim kesal saat mendengar kesaksian mantan Senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo Erwien Kurniawan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Pengakuan Mengejutkan Mantan Gubernur Babel, Tidak Tahu Potensi Kekayaan Timah
Kejagung Ungkap Pengakuan Mengejutkan Mantan Gubernur Babel, Tidak Tahu Potensi Kekayaan Timah

Dia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Banding KPK Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Tipikor Diminta Lanjutkan Sidang Hakim Gazalba Saleh
Banding KPK Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Tipikor Diminta Lanjutkan Sidang Hakim Gazalba Saleh

Sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus BTS Galumbang Heran Dijerat TPPU: Saya Tidak Pernah Menikmati Hasil Korupsi
Terdakwa Kasus BTS Galumbang Heran Dijerat TPPU: Saya Tidak Pernah Menikmati Hasil Korupsi

Galumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.

Baca Selengkapnya