Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Sidang Praperadilan, KPK Ungkap Rincian Uang Rp26,5 M yang Diterima Imam Nahrawi

Di Sidang Praperadilan, KPK Ungkap Rincian Uang Rp26,5 M yang Diterima Imam Nahrawi KPK Periksa Imam Nahrawi. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - KPK menjelaskan kronologis penerimaan sejumlah uang kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang berjumlah total Rp26,5 miliar.

Penerimaan uang tersebut termasuk yang didapat melalui peraih medali emas Olimpiade cabang bulu tangkis Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh adik Imam, Syamsul Arifin.

"Bahwa termohon memperoleh sejumlah data dan informasi yang dapat menerangkan adanya serangkaian peristiwa penerimaan sejumlah uang kepada saudara Imam Nahrawi atau pemohon selaku Menpora melalui saudara Miftahul Ulum dengan rincian sebagai berikut," kata tim Biro Hukum KPK Natalia Kristanto saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11) seperti dikutip Antara.

Dari staf pribadinya Miftahul Ulum, Imam Nahrawi mendapatkan uang dengan rincian:

1. Pada 2018 menerima total Rp11,5 miliar dari Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy yang merupakan "commitment fee" atas proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018.

2. Pada 6 Agustus 2017 mendapat sejumlah Rp400 juta dari Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Chandra Bhakti dan Bendahara Supriyono sebagai "honor" selaku Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima di luar nilai kewajaran sebagaimana tercantum dalam Standar Biaya Umum (SBU) yang diatur oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

3. Pada akhir 2017, Imam mendapat sekitar Rp1,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy

4. Pada akhir 2017, Imam mendapat sekitar Rp1 miliar dari Satlak Prima yang diambil oleh Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat

5.Pada 6 Agustus 2015, sejumlah Rp300 juta dari Alfitra Salamm atas permintaan Miftahul Ulum untuk kepentingan Imam Nahrawi pada acara Muktamar salah satu Ormas keagamaan.

"Bahwa penerimaan uang-uang tersebut diterima oleh Miftahul Ulum yang berdasarkan bukti-bukti yang ada (saksi-saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang disimpan secara elektronik), Miftahul Ulum adalah representasi dari Imam Nahrawi," tambah tim biro hukum KPK.

Selain penerimaan tersebut, terdapat juga permintaan sejumlah uang oleh Imam Nahrawi selaku Menpora yang rinciannya adalah:

1. Sekitar November 2018, sejumlah Rp7 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy melalui bendahara KONI Lina Nurhasanah untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh adik Imam, Syamsul Arifin yang penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum.

2. Pada 12 Januari 2017, Imam menerima sebesar Rp800 juta melalui Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Syamsul Arifin yang penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum.

3. Pada 2016, Imam total memperoleh Rp4 miliar dengan rincian Rp2 miliar diterima melalui salah seorang PNS Kemenpora untuk disetorkan ke kas negara sebagai penggantian kerugian keuangan negara terkait pemeriksaan BPK dan pada sekitar November 2016, mendapat Rp2 miliar melalui Reiki Mamesah untuk memuluskan pengajuan anggaran Olympic Center di APBN-P 2016.

Imam Nahrawi menjadi tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Imam mengajukan praperadilan pada 8 Oktober 2019. Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Elfian di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita
KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Mendes Abdul Halim Iskandar, Uang Rp250 Juta Disita

KPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Persidangan, SYL Serahkan Rp850 Duit Hasil Memalak di Kementan ke NasDem
VIDEO: Fakta Persidangan, SYL Serahkan Rp850 Duit Hasil Memalak di Kementan ke NasDem

Uang itu disebut-sebut untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif

Baca Selengkapnya
Soal Rp850 Juta ke NasDem, Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL
Soal Rp850 Juta ke NasDem, Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo

Maqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
NasDem Akui Terima Uang dari Syahrul Yasin Limpo Sebesar Rp20 Juta
NasDem Akui Terima Uang dari Syahrul Yasin Limpo Sebesar Rp20 Juta

NasDem mengaku tidak mengetahui asal usul uang dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
KPK Setor Rp3,4 M ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal

Ada 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara

Baca Selengkapnya
Jejak Kasus Wamenkumham Hingga Jadi Tersangka Gratifikasi Rp7 Miliar
Jejak Kasus Wamenkumham Hingga Jadi Tersangka Gratifikasi Rp7 Miliar

Eddy Hiariej sempat membatah menerima gratifikasi, bahkan menyebut laporan IPW mengarah ke fitnah.

Baca Selengkapnya
Sahroni Kembalikan Rp860 Juta dari SYL untuk NasDem ke KPK: Saya Baru Tahu Asal Uang dari Hasil Tidak Tepat
Sahroni Kembalikan Rp860 Juta dari SYL untuk NasDem ke KPK: Saya Baru Tahu Asal Uang dari Hasil Tidak Tepat

Hal itu disampaikan Sahroni kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Kejati NTB Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram
Kejati NTB Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram

Dengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.

Baca Selengkapnya