Dibatalkan PTUN, KontraS ajukan kasasi soal publikasi kematian Munir
Merdeka.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk membuka dokumen hasil investigasi kasus kematian Munir.
"Kami akan mengajukan kasasi pada minggu depan dan keputusan ini kami anggap belum final dan belum lengkap," kata Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia di Jalan Kramat 2 Nomor 7, Sabtu (18/2).
Selain itu, menurut wakil koordinator KontraS, Yati Andriani, dokumen Munir itu sudah diserahkan pada 24 Juli 2005 kepada Presiden SBY. Kemudian Presiden SBY telah mengirim kembali dokumen tersebut ke sekertariat negara. Namun dokumen itu kini tak diketahui keberadaannya.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
"Ada sanksi pidana soal penghilangan dokumen dan akan kami pikirkan untuk menempuh jalur hukum," kata Putri.
Selain itu, Suci menyatakan bahwa negara juga sengaja menutupi kasus ini untuk melindungi penjahat HAM yang sebenarnya. Ia juga mendesak agar Presiden Jokowi agar berani mengambil tindakan.
"Putusan ini menegaskan bahwa negara melalui berbagai perangkatnya terus berupaya menutupi kasus Munir, dan Presiden Joko Widodo tidak berani mengambil tindakan," katanya.
Suci bersama tim KontraS juga menilai adanya indikasi kebohongan yang dilakukan oleh pemerintah demi menutupi penjahat HAM.
"Jelas ada pembohongan yang sangat terbuka yang dilakukan oleh pengadilan tata usaha negara. Kami curiga dengan upaya pembohongan ini adalah untuk melindungi pelanggar hak asasi di pemerintahan ini," pungkasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Anwar Usman diketahui menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, pada 24 November 2023
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.
Baca Selengkapnya