Diberhentikan, Irman Gusman gugat Ketua BK DPD ke PN Jaksel
Merdeka.com - Mantan Ketua DPD Irman Gusman menggugat Ketua Badan Kehormatan (BK) AM Fatwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilakukan menyusul keputusan BK yang memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD.
Kuasa Hukum Irman Gusman, Mujahid A Latief mengatakan keputusan BK mencopot Irman sebagai perbuatan melanggar hukum. Mulai dari tata tertib DPD, UU MD3 hingga tata beracara BK DPD. Sehingga, keputusan pemberhentian itu dianggap cacat hukum.
"Pemberhentian Pak Irman gusman sebagai ketua DPD oleh BK DPD telah melanggar UU, tatib DPD, UU MD3, dan tata acara di BK DPD," kata Mujahid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10).
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Mujahid menjelaskan selama proses hukum atas Irman berlangsung maka status dan hak-haknya bersifat status quo. Oleh karenanya, Irman meminta semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga minta majelis hakim agar status dan hak-hak irman dinyatakan dalam keadaan status quo artinya sepanjang pengaduan masih jalan, diminta ke semua pihak, hargai dulu proses hukum yang jalan karena penghargaan terhadap proses hukum terhadap negara hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyebut surat pengantar gugatan Irman telah diberikan kepada pimpinan DPD melalui stafnya. Surat tersebut, lanjutnya, berisi permintaan agar pimpinan DPD menunggu proses peradilan Irman selesai.
"Mau disampaikan ke oleh staf irman. Minta utk disampaikan ke pimpinan.
1 surat pengantar intinya minta ke pimpinan DPD untuk tunggu proses pengadilan ini. Kami lampirkan bukti bahwa kami sudah pendaftaran ini di PN Jaksel," jelasnya.
Pihaknya juga telah mempertimbangkan untuk melakukan langkah peninjauan kembali (PK) atas keputusan BK serta pertimbangan untuk melaporkan pihak yang dianggap secara sengaja mengajukan pelanggaran terhadap tatib DPD dan tata beracara di BK.
"Pemberlakuan tatib baru itu juga masih bermasalah harusnya enggak diberlakukan. Contoh, dalam tata acara ada keharusan manggil teradu atau terlapor dan dengar keterangan saksi, kalau itu tidak dilakukan berarti tidak taat hukum," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru
Baca SelengkapnyaGhufron menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.
Baca SelengkapnyaIrman Gusman meminta MK menerima seluruh dalilnya dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Anwar Usman hanya irit bicara perihal agenda pemeriksaan awal sidang.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPermintaan Mahfud ini lantaran putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Bukan dari hakim MK.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim
Baca SelengkapnyaPDIP nilai pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi menjadi pembelajaran terhadap hakim-hakim konstitusi
Baca SelengkapnyaMK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca Selengkapnya