Beri Rp 2.000, kakek Yahya cabuli tetangga sejak SD hingga SMP
Merdeka.com - Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Utara. Kali ini korbannya berinisial MR (12), warga salah satu Kelurahan yang berada di Kecamatan Wori, Sulawesi Utara.
Siswi SMP ini menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri berinisial YS alias Yahya (54). Peristiwa itu terjadi sejak bulan November 2016 silam, sampai Juli 2017 lalu, namun baru terkuak Rabu (27/9) sore tadi. Kasus ini pun dilaporkan orangtua korban ke Mapolresta Manado.
Pengakuan korban di kantor polisi, perbuatan bejat pelaku berawal pada bulan November 2016 silam. Saat itu korban diajak pelaku untuk pergi ke rumah pelaku. Sesampainya di rumah, pelaku menyuruh korban membeli pulsa sambil memberikan uang tip sebesar dua ribu rupiah.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
Saat korban kembali ke rumah pelaku, ternyata YS yang berprofesi sebagai petani itu sudah merencanakan niat jahat. Ia memanggil korban masuk ke dalam kamarnya, dan menyuruh korban untuk membuka bajunya.
Awalnya, korban yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar menolak. Namun karena dipaksa dan sudah diberikan uang dua ribu rupiah, korban terpaksa membuka pakaiannya. Setelah itu, pelaku mencabuli korban.
Juni 2017 lalu, pelaku kembali memanggil korban dan melakukan hal yang sama. Terakhir, pelaku mencabuli korban pada bulan Juli 2017 lalu. Perbuatan amoral lelaki paruh baya tersebut nanti terkuak pada Rabu (27/9) sore saat korban sedang mandi.
Diam-diam pelaku mengintip korban dan tepergok oleh istrinya sendiri mengakibatkan adu mulut di antara keduanya. Kejadian tersebut sampai ke telinga orangtua korban dan langsung menginterogasi anaknya.
Dengan polos korban yang saat ini duduk di bangku SMP mengaku kalau sudah lama dijadikan budak seks oleh pelaku. Tidak terima dengan perbuatan tetangga mereka, orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pemerintah desa. Selanjutnya pelaku diamankan dan diserahkan ke polisi.
Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi, membenarkan adanya laporan dan penangkapan tersebut. "Korban sudah di visum, dan sementara dalam pemeriksaan unit PPA, sedangkan pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk proses lanjut," tegas Sahelangi. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca Selengkapnya