Didakwa cuci uang Rp 1,2 T, PNS Batam malah divonis bebas
Merdeka.com - Putusan mengejutkan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, terhadap seorang pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Niwen Khairiyah. Adik 'Raja Minyak' Batam, Achmad Mahbub alias Abob, itu malah dijatuhi hukuman bebas oleh hakim, dari kasus pencucian uang hasil penyelundupan bahan bakar minyak sebesar Rp 1,2 triliun.
Putusan semacam ini adalah pertama kali sejak berdirinya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru empat tahun lalu. Sebelumnya, Niwen dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ahmad Setio Pudjoharsoyo, Niwen tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Dia mengatakan, Niwen tidak mengetahui uang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelundupan BBM.
-
Bagaimana cara penipu mencuri uang dari rekening korban? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide. Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap seorang penduduk Australia berusia 42 tahun yang diduga memasang jaringan titik akses wifi gratis palsu di bandara. AFP menjelaskan titik akses tersebut dipasang di beberapa lokasi dan meniru jaringan yang sah untuk menangkap data pribadi dari korban yang tidak menaruh curiga yang secara tidak sengaja terhubung ke jaringan tersebut.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Bagaimana Baim Wong memberikan bukti transfer nafkah? 'Saya menyampaikan kepada Baim, 'Apa pun yang kamu katakan saat ini, saya hanya memerlukan bukti'. Buktinya ada di mobil saya. 'Saya tidak mau bukti ini, karena ini adalah rekapitulasi yang kamu buat. Ini merupakan bukti dari akuntanmu, saya butuh bukti transfer,' ujarnya.Dia melanjutkan, 'Bukti transfer telah dikeluarkan, memang ada kejadian Januari sebesar 250 juta, dan ada beberapa kejadian lainnya. Setiap bulan, jumlahnya di atas 100 juta, total hampir mencapai 400 juta. 'Apakah saya dianggap pelit?' 'Mungkin, karena kamu hanya mampu 400 juta, maka kamu dianggap pelit,' tutupnya.'
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
"Karena pidana asal yakni tindak pidana korupsi tidak terbukti, maka Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berhak memeriksa dan mengadili tindak pidana pencucian uang," kata Pudjo saat membacakan amar putusan, Kamis (18/6) malam.
Tidak hanya Niwen, terdakwa Yusri dan Arifin Ahmad juga dibebaskan dari segala tuntutan. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan tiga terdakwa yang divonis bebas, dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan diminta agar nama baik ketiga terdakwa dipulihkan.
Menanggapi hal itu, jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari buat menentukan sikap apakah menerima putusan, atau menolak dengan mengajukan upaya banding. Sebaliknya, dengan senyum sumringah, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima vonis bebas dari sang hakim.
Usai persidangan, JPU Abdul Farid menyatakan kalau putusan ini bukanlah akhir dari proses penuntutan. Meski pihaknya menyatakan pikir-pikir, JPU berkeyakinan upaya banding akan dilakukan.
"Ini sudah prosedur. Kita akan melakukan koordinasi dengan pimpinan (Kajari Pekanbaru) untuk menentukan upaya hukum. Yang jelas upaya hukum pasti ada," kata Abdul Farid yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru.
Saat ditanya, apakah bebasnya terdakwa karena lemahnya pembuktian di persidangan, Farid menampiknya. Menurut dia, pihaknya telah maksimal dalam upaya menghadirkan saksi dan barang bukti.
"Pada dasarnya ada penyimpangan dalam tindak pidana ini. Inilah yang akan kita upayakan di tahap peradilan lebih tinggi," ujar Farid.
Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Rudi Zamrud Rajagukguk, menilai putusan majelis hakim tersebut sudah tepat dengan membebaskan Niwen Khairiyah, Yusri, dan Arifin Ahmad. Menurut dia, ketiganya memang tidak mengetahui sumber aliran dana masuk ke rekening mereka.
"Makanya, kami langsung menerima putusan tersebut. Sementara, terhadap putusan A Bob dan Du Nun masih kita pelajari. Jika Jaksa banding, kita pasti banding," kata Rudi.
Terdakwa lainnya yang masih menjalani proses persidangan, yakni Deki Permana, Rudi meyakini putusan terbaik juga akan didapatkan kliennya.
Menurut dia, Yusri dinyatakan bebas karena aliran dana masuk ke rekeningnya terkait urusan bisnis. Sementara, Arifin Ahmad karena rekening dipakai pimpinannya di tempat kerjanya.
"Untuk Deki Permana, rekeningnya dipakai sama Kapten Kapal. Hingga saat ini, JPU tidak bisa membuktikan kalau Deki mengetahui terkait aliran dana tersebut," kata Rudi yang juga menjadi penasehat hukum Deki Permana.
Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Yos Mandagi, mereka yakin Deki Permana juga bakal bebas. "Kita tetap yakin klien kita tidak bersalah," kata Yos.
Putusan majelis hakim sangat rendah dibandingkan tuntutan jaksa disampaikan pada sidang sebelumnya. Saat itu, JPU Kejari Pekanbaru menuntut terdakwa Arifin Ahmad dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 86 juta atau subsider 1 tahun penjara.
Sementara terdakwa Du Nun, A Bob, dan Niwen Khairiyah dituntut pidana penjara selama 16 tahun, dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Du Nun dibebankan membayar Rp 67,8 miliar atau subsidair 8 tahun penjara. Sementara A Bob dituntut membayar sebesar Rp 27,8 miliar subsidair 8 tahun penjara. Sementara, Niwen Khairiyah dituntut membayar sebesar Rp 6,6 miliar atau subsider 5 tahun penjara.
Terakhir, Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,022 miliar atau subsider 3 tahun penjara.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaEman Sulaeman menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaGalumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Windi, Rizky Khairullah menjelaskan, alasan pihaknya mencabut gugatan praperadilan tersebut karena ingin fokus pada sidang utama.
Baca SelengkapnyaToni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta
Baca SelengkapnyaHarusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaQosasih menegaskan uang tersebut tidak pernah digunakan dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan diyakini bukan Pegi Perong pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya
Baca SelengkapnyaKejagung kini lebih memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaNWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.
Baca Selengkapnya