Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa Korupsi Rp747 Juta, Eks Kades dan Bendahara Diadili

Didakwa Korupsi Rp747 Juta, Eks Kades dan Bendahara Diadili Sidang Korupsi Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanah Bes. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanah Besi, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, Sumut, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11). Keduanya didakwa menyelewengkan Rp747 juta dana desa pada 2017.

Kades bernama Darma Suadi dan bendaharanya Muhammad Noor dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 qyat (1) huruf b IU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Silaban di hadapan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris. Kedua terdakwa dinilai telah menyelewengkan dana desa menggunakan modus mencairkan dan menggunakannya tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK).

"Terdakwa Darma Suardi selaku Kades dan Muhammad Noor selaku Bendahara Desa juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa dalam melakukan verifikasi pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) dalam pengelolaan dana Desa Tanah Besih sebesar Rp1.055.798.863," ucap JPU.

Disebutkan pula bahwa kedua terdakwa tidak melengkapi bukti pertanggungjawaban dalam menggunakan anggaran dana desa, seperti untuk peningkatan jalan. Kegiatan Peningkatan Jalan dengan Lapisan Penetrasi Makadam dengan volume 450 x 3 meter dari Dusun IV sampai dengan Dusun III, sebesar Rp235.498.503 ternyata tidak dilaksanakan.

Juga ada belanja fiktif berupa penyaluran dana desa kepada Bumdes. Pada kegiatan Nomor 58/DDS/2017 Pemerintah Desa Tanah Besih menyatakan menyalurkan bantuan kepada Bumdes TEGAR sebesar Rp382.000.000. Akan tetapi bantuan tersebut tidak pernah diberikan kepada Bumdes TEGAR. Kuitansi dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemberian bantuan dibuat dan ditandatangani serta distempel sendiri terdakwa Darma Suardi.

Selanjutnya, terdapat belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ). Jumlahnya Rp130.029.274.

"Sehingga berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp747.527.777. Uang tersebut digunakan terdakwa bukan untuk keperluan desa, melainkan untuk kepentingan pribadi," sambung JPU.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini

Ia ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.

Baca Selengkapnya
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura

Kepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran
Kabareskrim: Ada Kades Kumpulkan Dana Desa untuk Plesiran

Wahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Kades di Bogor Patungan Ganti Rp324 Juta Dana Desa untuk Aspal Jalan yang Dicuri
Kades di Bogor Patungan Ganti Rp324 Juta Dana Desa untuk Aspal Jalan yang Dicuri

Dana desa yang hilang itu tetap harus diganti, karena telah dianggarkan untuk keperluan perbaikan jalan

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.

Baca Selengkapnya