Didakwa Korupsi Rp747 Juta, Eks Kades dan Bendahara Diadili
Merdeka.com - Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanah Besi, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, Sumut, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11). Keduanya didakwa menyelewengkan Rp747 juta dana desa pada 2017.
Kades bernama Darma Suadi dan bendaharanya Muhammad Noor dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 qyat (1) huruf b IU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Silaban di hadapan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris. Kedua terdakwa dinilai telah menyelewengkan dana desa menggunakan modus mencairkan dan menggunakannya tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK).
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
"Terdakwa Darma Suardi selaku Kades dan Muhammad Noor selaku Bendahara Desa juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa dalam melakukan verifikasi pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) dalam pengelolaan dana Desa Tanah Besih sebesar Rp1.055.798.863," ucap JPU.
Disebutkan pula bahwa kedua terdakwa tidak melengkapi bukti pertanggungjawaban dalam menggunakan anggaran dana desa, seperti untuk peningkatan jalan. Kegiatan Peningkatan Jalan dengan Lapisan Penetrasi Makadam dengan volume 450 x 3 meter dari Dusun IV sampai dengan Dusun III, sebesar Rp235.498.503 ternyata tidak dilaksanakan.
Juga ada belanja fiktif berupa penyaluran dana desa kepada Bumdes. Pada kegiatan Nomor 58/DDS/2017 Pemerintah Desa Tanah Besih menyatakan menyalurkan bantuan kepada Bumdes TEGAR sebesar Rp382.000.000. Akan tetapi bantuan tersebut tidak pernah diberikan kepada Bumdes TEGAR. Kuitansi dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemberian bantuan dibuat dan ditandatangani serta distempel sendiri terdakwa Darma Suardi.
Selanjutnya, terdapat belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ). Jumlahnya Rp130.029.274.
"Sehingga berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp747.527.777. Uang tersebut digunakan terdakwa bukan untuk keperluan desa, melainkan untuk kepentingan pribadi," sambung JPU.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaDana desa yang hilang itu tetap harus diganti, karena telah dianggarkan untuk keperluan perbaikan jalan
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca Selengkapnya