Diduga Karena Pileg, Anggota DPRD Medan Diculik 4 Orang Tak Dikenal
Merdeka.com - Personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara masih mencari tiga orang lagi diduga pelaku penculikan terhadap anggota DPRD Medan Fraksi PDIP, Boydo HK Panjaitan. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan ketiga pelaku itu, DN, RN dan DD.
Ketiga pelaku yang terlibat aksi penculikan terhadap anggota legislatif itu, menurut dia, masih dilakukan pengejaran petugas kepolisian.
"Sedangkan otak pelaku penculikan yang sudah diamankan, WZK oleh tim gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan Senin (13/5) sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Tatan seperti dikutip Antara, Kamis (16/5).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang memimpin penculikan para jenderal? Doel Arif mendapat tugas menculik para Jenderal Angkatan Darat di malam kelam itu. Doel Arif menjadi Komandan Pasukan Pasopati dalam Gerakan 30 September.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Penangkapan terhadap WZK berawal dari informasi yang diperoleh kepolisian bahwa Boydo HK Panjaitan diculik orang tidak dikenal (OTK) usai penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, di Hotel Inna Dharma Deli, Jumat (10/5).
Mendapatkan informasi tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Polrestabes Medan melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku WZK. Saat ini, pelaku penculikan masih diperiksa di Polda Sumut.
Ketika ditanyakan motif penculikan, Tatan mengatakan terkait dengan Pemilu Legislatif 2019 dan sentimen pribadi. Namun, Polda Sumut masih melakukan pengembangan kasus kejahatan penculikan tersebut.
"Pelaku penculikan itu dikenakan melanggar Pasal 333 KUH Pidana dengan ancaman 8 tahun penjara," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan DM berdasarkan pengakuan dua temannya yang lebih dulu ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut menetapkan anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan sebagai tersangka pemerasan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaPolisi akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan perkara.
Baca SelengkapnyaTerkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKorban kehilangan 6 unit jam tangan merek Rolex, Guess, Fossil, Alexander Cristy, Bonia, perhiasan, uang, HP dan alat elektronik.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang terhadap dua anggota TNI yakni Prada DSK dan Pratu AS di Medan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Baca SelengkapnyaDalam jumpa pers, digelar siang tadi, Pomdam Jaya memperlihatkan tiga tersangka.
Baca SelengkapnyaSelain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaRupanya para pelaku sempat menculik dua orang. Namun satu korban karena kondisinya tidak sehat akhirnya dilepas di Tol Cikeas.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian tersebut, Ketua DPRD Sementara Kepulauan Mentawai Ibrani Sababalatturun prihatin dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi belum memerinci perihal waktu penangkapan dan peristiwa pencurian itu.
Baca Selengkapnya