Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga salah tangkap dan siksa warga, Iptu SL dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Diduga salah tangkap dan siksa warga, Iptu SL dilaporkan ke Propam Polda Sumsel Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Diduga salah tangkap dan menyiksa warga, Kanit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang, Iptu SL dan beberapa anak buahnya, dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Korban, EK (37), saat ini masih ditahan polisi dengan tuduhan kasus pencurian.

Didampingi kuasa hukumnya, istri korban, Heri Susanti (38) mengatakan, suaminya ditangkap, Minggu (11/2) malam. Driver angkutan online yang tinggal di Jalan Harapan, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu dituduh melakukan pencurian sparepart truk pada 30 Januari 2017.

Saat diperiksa di Mapolsek Kalidoni, korban diintimidasi dan dianiaya dengan tujuan mengakui perbuatannya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuhnya.

Saat penangkapan , penyidik hanya bermodalkan sepotong papan dan tak ada barang bukti lain. Pihak keluarga baru mengetahui korban ditangkap setelah mendapat kabar dari rekan sesama profesi korban.

"Kami tidak diberitahu apapun sama polisi. Pas ke kantor polisi ada mobil suami saya di sana, ternyata dia sedang ditahan," ungkap Susanti di Polda Sumsel, Rabu (21/2).

Saat ditemui, kata dia, kondisi suaminya lemas akibat dipukuli penyidik. Padahal, berdasarkan pengakuan saksi, korban tidak melakukan perlawanan saat penangkapan.

"Kami baru diizinkan bertemu tiga hari setelah ditangkap, mukanya bonyok, memar semua. Dia disiksa biar ngaku, padahal tidak mencuri apa-apa, suami saya korban salah tangkap," ujarnya.

Kuasa hukum korban, Andika Andalantama, mengatakan terlapor diduga melanggar kode etik profesi dan prosedur penangkapan karena tidak memenuhi barang bukti lengkap sesuai Pasal 184 KUHAP. Apalagi, korban mengalami penyiksaan dan intimidasi saat pemeriksaan.

"Klien kami tidak tahu apa-apa soal pencurian itu, tapi dipaksa mengaku. Bukan dibentak saja, tapi dipukuli," kata dia.

"Kami minta kasus ini diproses karena klien kami masih ditahan tanpa barang bukti lengkap," sambungnya.

Sementara itu, Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Yulia Farida, enggan berkomentar saat dimintai tanggapan. "Beritakan yang lain saja. Kalau saya kasih tanggapan, nanti dijadikan berita," ujarnya lewat sambungan telepon.

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Didi Hayamansyah menyebut kasus ini akan langsung ditindaklanjuti dengan memanggil pihak terlapor. Dia membenarkan adanya penggunaan kekuatan, benda tumpul, dan senjata api selama proses penyidikan.

"Bisa saja saat diperiksa (pelaku) melawan, jadi penyidik bertindak tegas karena mengancam jiwa orang lain. Tapi laporan ini tetap kita proses," kata Didi berjanji.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP