Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Tipu PT Maspion Rp 149 M, Mantan Wagub Bali Jadi Tersangka

Diduga Tipu PT Maspion Rp 149 M, Mantan Wagub Bali Jadi Tersangka polda bali tetapkan sudikerta tersangka. ©2018 Merdeka.com/kadafi

Merdeka.com - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Bali, Senin (3/12). Sudikerta terbelit kasus penipuan dan penggelapan.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, kasus ini berawal adanya laporan dari PT. Maspion bahwa telah terjadi kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka terkait tanah yang ditawarkan dan diakui itu adalah miliknya berlokasi di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Kombes Pol Yuliar juga menjelaskan, secara garis besar ada dua objek yang ditawarkan oleh Ketut Sudikerta kepada PT. Maspion. Di antaranya yang pertama yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5048 seluas 38.000 M2 berlokasi di Balangan, dimana lahan tersebut masih milik Pura. Kemudian di lokasi yang ke dua SHM, nomor. 16249 seluas 3.300 M2 lahan ini sebelumnya sudah dijual kepada PT. Dua Kelinci.

"Sehingga disinilah satu keadaan palsunya, inilah alat gerak yang dilakukan oleh I Ketut Sudikerta untuk melakukan penipuan kepada pihak PT. Maspion. Secara kewajiban PT. Maspion sudah memberikan dana sekitar Rp 149 miliar kepada I Ketut Sudikerta dan kawan-kawannya," jelas Kombes Pol Yuniar di Polda Bali.

Menurut Kombes Pol. Yuniar, sebelum menetapkan I Ketut Sudikerta sebagai tersangka. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sudah memeriksa sebanyak 24 saksi, kemudian alat bukti juga cukup banyak diantaranya sebanyak 26 berupa dokumen, 4 lembar Cek dan Bilyet Giro (BG), 6 lembar rekening koran Bank BCA, serta 4 lembar slip penarikan dan HP.

"Sementara tersangka belum ditahan. Kita masih melakukan rangkaian kegiatan penyidikan," tutup Kombes Pol Yuniar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP