Digusur, pedagang Pasar Kembang gugat PT KAI & Pemkot Yogyakarta Rp 101,2 M
Merdeka.com - Pedagang di Pasar Kembang Kota Yogyakarta menggugat PT KAI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ke pengadilan atas penggusuran yang dialaminya pada 5 Juli 2017 lalu. Gugatan terhadap PT KAI dan Pemkot Kota Yogyakarta ini diajukan ke pengadilan pada Senin (29/1).
Pengacara LBH Yogyakarta yang mendampingi para pedagang di Pasar Kembang, Lutfy Mubarok menyampaikan gugatan diajukan karena PT KAI melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggusur para pedagang. Gugatan atas penggusuran, lanjut Lutfy juga ditujukan ke Pemerintah Kota Yogyakarta, dalam hal ini Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan).
"PT KAI, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan juga Panitikismo (Keraton Yogyakarta) telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penggusuran 5 Juli 2017. Penggusuran pada pedagang Pasar Kembang atau biasa disebut Sarkem itu, tidak punya cukup alasan kuat," ujar Lutfy di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa yang diprotes pedagang Teras Malioboro II? Mereka melakukannya sebagai aksi protes karena merasa tidak dilibatkan terkait rencana relokasi mereka ke tempat baru di Ketandan dan Beskalan.
Lutfy menjabarkan saat penggusuran dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. Para pedagang di Pasar Kembang dianggap sebagai pedagang kaki lima (PKL). Padahal, sambung Lutfy, Pemkot Yogyakarta mengkategorikan wilayah itu merupakan pasar kelas empat.
"Para pedagang dianggap pedagang kaki lima. Padahal Pemkot Yogya mengakui mereka pedagang pasar. Pedagang tidak ada urusan dengan PT KAI," ungkap Lutfy.
Lutfy menerangkan bahwa pengakuan dari Pemkot Yogyakarta jika status Pasar Kembang sebagai pasar dikabarkan sudah dicabut statusnya. Pencabutan status pasar ini pun juga dipertanyakan oleh Lutfy.
Lutfy menjabarkan PT KAI sempat mengklaim lahan yang dipakai para pedagang berjualan merupakan tanah milik Keraton Yogyakarta. PT KAI, sambung Lutfy, mengaku memiliki surat kekancingan atau surat kuasa atas lahan tersebut.
"PT KAI mengaku punya surat kekancingan dari Panitikismo Kraton Yogyakarta atas lahan tersebut. Kalau demikian buktikan saja di pengadilan," urai Lutfy.
Lutfy menuturkan para pedagang mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 101,2 miliar. Jumlah ganti rugi ini karena para pedagang tak bisa berjualan selama hampir tujuh bulan.
"Ada 26 pedagang yang ikut menggugat untuk menuntut keadilan dan memulihkan hak ekonomi. Kami menuntut ganti rugi total Rp 101,2 miliar dengan rincian Rp 21,2 miliar sebagai ganti tak bisa berdagang dan Rp 80 miliar atas kerugian pasar," papar Lutfy.
Menanggapi adanya gugatan dari pihak pedagang Pasar Kembang, Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Eko Budiyanto memaparkan langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Eko juga mempersilakan pedagang melakukan gugatan kepada PT KAI, sebab pengajuan gugatan itu adalah hak pedagang.
"Langkah kami sudah sesuai kaidah-kaidah dan ketentuan. Jika digugat dan lain-lain, itu hak mereka," tutup Eko.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang mengaku masih diminta untuk membayar retribusi pasar kepada pengelola, yaitu Pasar Jaya.
Baca SelengkapnyaPedagang membongkar paksa pagar penutup perlintasan sebidang kereta api. Aksi itu mereka lakukan, karena penutupan akses membuat Pasar Rangkasbitung sepi.
Baca SelengkapnyaSetelah sebelumnya sempat ricuh selama penertiban, ratusan kios dan lapak PKL di pinggir Jalan Raya Puncak Bogor dibongkar.
Baca SelengkapnyaTidak hanya menganiaya para pedagang, ratusan diduga preman itu juga merusak kios serta menjarah dagangan serta uang para pedagang.
Baca SelengkapnyaAncaman itu didapatkan agar mereka mau direlokasi.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta telah menampung sekitar 450 warga korban kebakaran Manggarai di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput.
Baca SelengkapnyaPolisi berjanji menindak tegas pelaku yang menyerang para pedagang hingga merusak kios pada Minggu (24/9) sore tersebut.
Baca SelengkapnyaPembangunan pasar itu menjadi pusat perbelanjaan modern mangkrak sejak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaMenurut RK, dalam permasalahan itu pasti ada jalan keluarnya.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca Selengkapnya