Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dihukum 8 tahun atas pencabulan, Ribut cengengesan di depan hakim

Dihukum 8 tahun atas pencabulan, Ribut cengengesan di depan hakim sidang vonis. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhi hukuman 8 tahun penjara terhadap Ribut Sugiono. Pria 28 tahun itu divonis terbukti bersalah karena mencabuli FN (15), yang tak lain kekasihnya sendiri.

Putusan hakim itu ternyata tidak membuatnya terdakwa asal Desa Bebekan Selatan, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu merasa bersalah. Bahkan, terdakwa malah cengengesan di hadapan majelis hakim usai mendengarkan amar putusan yang dibacakan di ruang sidang utama Delta Kartika itu.

Meski putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara. Namun, bapak satu anak itu tetap menerima.

Orang lain juga bertanya?

"Saya jalani pak hakim, saya janji tidak ulangi lagi," ujar terdakwa sambil cengengesan usai ditanya terkait upaya banding atau tidak oleh Mulyono, Ketua Majelis atas putusan itu, Rabu (2/8).

Dalam amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap kekasihnya FN (15), yang dilakukan berkali-kali selama kurun waktu mulai bulan Juli-Oktober 2016 lalu di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Usai merenggut keperawanan korban yang masih di bawah umur itu, kedok korban akhirnya terungkap jika Ribut sudah memiliki istri dan seorang anak, padahal terdakwa menjanjikan akan menikahi korban.

Namun, terdakwa justru lari dari tanggung jawab dan tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatan itu. "Itu merupakan perbuatan yang salah dan melanggar hukum. Apapun alasannya itu melanggar hukum," ujar hakim.

Perbuatan terdakwa itu terbukti melanggar hukum sesuai diatur dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa karena pernah diadili dalam perkara penyalahgunaan narkoba dan pembobolan tahanan Polsek taman. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya