Diiming-imingi nikah, siswi SMA dicabuli saat pulang sekolah
Merdeka.com - SH (27) ditangkap petugas Polsek Babelan Bekasi. Pria ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli siswi SMA.
Peristiwa ini terjadi bulan April lalu saat YA (17) dan dua orang temannya baru pulang sekolah. SH kemudian mengajak YA ke rumahnya di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
Di sana SH kemudian merayu YA dan mengiming-imingi akan menikahinya. YA pun terbujuk hingga SA bisa melakukan perbuatan bejatnya. Semua aksi itu dilakukan di depan kawan YA.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
"Selesai mencabuli korban kemudian SH mengancam korban apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtua korban dan akan menyebarkan foto bugil korban ke media sosial," kata polisi, Selasa (1/5).
Namun YA akhirnya tetap mengadukan kejadian tersebut pada ibunya. Keduanya pun kemudian melapor ke Polsek Babelan.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap SH di rumahnya. Polisi juga mengamankan baju seragam dan rok pramuka berwarna coklat, celana dalam dan bra berwarna pink serta sebuah sweater berwarna putih.
SH dijerat dengan Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Sebagaimana dimaksud (Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 81 Ayat (2) atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SH sampai saat ini juga masih kerap kali diminta hadir memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Kepolisian.
Baca SelengkapnyaKorban SH juga dicekoki konten pornografi yang dipertontonkan pelaku melalui layar handphonenya.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaPelaku pencabulan terhadap siswi SD di Kota Serang, menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku merupakan pengemudi ojol berinisial SM (23).
Baca SelengkapnyaMeski korban coba memberikan jawaban klarifikasi, pelaku makin ganas menampar korban hingga tersungkur ke tanah.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaRekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca SelengkapnyaAksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.
Baca SelengkapnyaKejadian ini sontak viral di media sosial usai kakak korban dengan akun Instgram @jjjough
Baca Selengkapnya