Diimingi Dapat Jodoh, Remaja Putri di Tangerang Dicabuli Dukun Palsu
Merdeka.com - Mengaku bisa membuka aura seorang gadis, dukun abal-abal berinisial J, mencabuli korbannya di daerah perkebunan di Desa Marga, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi bejat itu terungkap, saat korbannya yang berusia 21 tahun itu melaporkan kejadian dialaminya kepada keluarga.
Keluarga yang tidak terima perbuatan pelaku melapornya ke polisi. Kejadian asusila tersebut dialami korban setelah mengenal pelaku yang mengaku bisa membaca garis tangan dan membaca masa depan korban.
"Tersangka mengaku bisa tahu masa depan melalui garis tangan. Korban yang tergiur kemudian meminta jasa tersangka untuk melihat masa depannya," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Ade Ary, Jumat (6/11).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Korban saat itu termakan tipu daya pelaku. J langsung mengajak korban ke rumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di tempat itulah pelaku berpura-pura membaca garis tangan korban. Tak lama kemudian, pelaku tiba-tiba saja mengajak korban ke kawasan perkebunan, dan mengatakan di kawasan itu. Garis tangan korban lebih mudah terbaca.
"Saat di perkebunan itu, dia langsung melakukan tindak asusilanya dengan lebih dulu menakuti korban, dengan mengatakan kalau korban akan sulit dapatkan jodoh bila tidak memenuhi permintaannya tersebut," ujar dia.
Mendapati pelecehan demikian, korban yang merasa takut langsung melaporkan kepada keluarganya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.
Baca SelengkapnyaPenyiksaan itu dilakukan ibu kandung sejak sang anak masih berusia 7 tahun.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca Selengkapnya"Katanya rumah korban banyak setan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaDua pelaku Ali Alatas (42) dan Kodratullah (38) ditangkap dan ditahan di rutan Polsek Jelutung.
Baca SelengkapnyaPenipuan itu terjadi setelah korban dibujuk rayu pelaku dengan modus ingin mengusir setan.
Baca SelengkapnyaBagian tubuh tersebut berupa kepala, potongan telapak tangan kanan dan kiri dan potongan telapak kaki kanan dan kiri.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda mengaku sebagai pengemudi ojol viral di media sosial. Dia menyebut dirinya menjadi korban begal, namun cerita berbeda diungkap polisi.
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca Selengkapnya