Diintai 3 Hari, Notaris Buron Korupsi Pajak Rp 1,8 Miliar Diringkus Kejari Surabaya
Merdeka.com - Divonis bersalah lantaran melakukan korupsi pajak penghasilan (PPh) senilai Rp1,8 miliar, pada 2015 lalu, Johanes Limardi Soenarjo pun pilih melarikan diri. Alhasil, meski sempat dinyatakan buron, ia akhirnya diringkus oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, setelah diintai selama 3 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, mengatakan, penangkapan terhadap terpidana tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print - 11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021 (P-48).
"Pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 338/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019," kata Anton, Rabu (24/02).
Dalam amar putusan putusan majelis hakim MA itu disebutkan, mengabulkan kasasi dari penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor : 278/Pidsus/TPK/2016/PN. Surabaya.
Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan, terpidana Johanes pun langsung dikirim ke Lapas Porong Sidoarjo dengan menggunakan mobil tahanan.
"Kondisinya sehat. Yang bersangkutan langsung dikirim ke Lapas," pungkasnya.
Diketahui, Johanes Limardi Soenarjo pada tahun 2015 disebut telah menggelapkan pajak PPH atas penjualan tanah sebesar lebih kurang Rp 1,8 miliar dengan cara memalsukan Surat Setoran Pajak (SSP) yang seolah-olah pajak PPh penjualan tanah tersebut telah disetorkan ke kas negara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaJenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaBuntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya