Dijambret, turis Ukraina di Bali tabrak motor ke pelaku
Merdeka.com - Dua ABG masing-masing berinisial I Nengah M (15) dan I Komang B (14) terpaksa diamankan anggota Polsek Kuta. Keduanya dibekuk usai menjambret telepon seluler turis remaja asal Ukraina, Marasik Alina (17) dan Bulyhina Maria (16) di Jalan Popies II Gang Ronta Kuta, Bali.
Kapolsek Kuta Komisaris Polisi I Wayan Sumara mengatakan aksi jambret yang dilakukan kedua pelaku ini terjadi pada Rabu dini hari (19/10) sekira pukul 04.00 Wita.
"Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan kedua korban beberapa saat setelah kejadian. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian," ujar Wayan.
-
Di mana pesepeda dijambret? Kejadian di daerah Tambun Selatan Mengutip unggahan Twitter tersebut diketahui jika peristiwa penjambretan terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kapan pesepeda dijambret? Kejadiannya berlangsung di siang bolong dan terjadi sangat cepat.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Wayan melanjutkan, saat anggotanya tiba di lokasi menemukan sepeda motor bernomor polisi DK 7588 AD yang saat itu diduga dipakai kedua pelaku saaat beraksi. "Kedua pelaku meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian lantaran ditabrak korban, sementara kedua pelaku memilih kabur," tutur Sumara.
Beberbekal sepeda motor itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil memburu pelaku dari STNK yang di tertinggal di jok motor. Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Bahkan tindakan tersebut telah direncanakan saat melihat kedua korban sebelumnya.
Menariknya, kedua bule remaja ini saat aksi tarik menarik tas dengan pelaku, memberanikan diri melawan kedua pelaku saat aksi jambret tas tersebut terjadi. Bahkan Maria yang membawa motor tanpa pikir panjang nekat menabrakan motor yang dibawanya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh.
"Setelah masing-masing pelaku mengambil iPhone milik korban, mereka langsung kabur lari dan meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian," terang Sumara.
Tambah Sumara, kedua pelaku usai menjambret justru ketakutan dan meninggalkan barang bukti iPhone tersebut di Jalan Popies I Gang Bedugul. Ketika seorang warga, I Made Mardika yang melintas di Gang Popies I saat menjemput tamu menemukan dua buah iPhone itu dalam kondisi aktif sehingga diamankan dan dibawa pulang ke rumahnya di Jalan Tulip Denpasar.
"Barang bukti kedua iPhone itu sudah kita amankan sebagai barang bukti, termasuk tas milik korban dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi. Status Mardika sebagai saksi yang menemukan barang bukti," ujar mantan Kapolsek Ubud ini.
Meski berstatus di bawah umur, namun Sumara memastikan bahwa proses hukum untuk kedua pelaku tertap berjalan seperti biasanya lantaran ancamannya di atas lima tahun penjara. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca SelengkapnyaSeorang Wanita menjadi korban penjambretan saat menunggu angkutan umum JakLingko di Halte Pasar Bersih, Cengkareng Jakarta Barat.
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku begal nekat menjalankan aksinya ketika siang hari saat kondisi jalan ramai lalu lalang kendaraan.
Baca SelengkapnyaDi tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Simpang tiga Yeh Pulu Banjar Goa, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (2/9) pukul 09.30 WITA kemarin.
Baca SelengkapnyaDalam video itu, terlihat seorang bule itu seperti orang depresi dan meloncat-loncat sambil teriak-teriak.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku berinisial BL (31) tewas di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaWarga Radio Dalam bekerjasama untuk menangkap pencuri motor yang sedang beraksi
Baca SelengkapnyaModus pelaku cukup unik karena keduanya sempat berpura-pura menjadi orang baik kepada kedua korbannya.
Baca Selengkapnya