Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijebloskan ke Penjara Cipinang, Ahmad Dhani Ajukan Banding

Dijebloskan ke Penjara Cipinang, Ahmad Dhani Ajukan Banding Sidang Vonis Ahmad Dhani. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (28/1). Ahmad Dhani langsung dibawa ke Penjara Cipinang.

Ahmad Dhani tak menyerah begitu saja atas vonis itu. "Satu haripun dinyatakan bersalah kita akan banding," kata pengacara Hendarsam Marantoko seusai persidangan.

Hendarsam menilai putusan yang dijatuhkan ke kliennya sebagai balas dendam. Dia kembali menyinggung kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia juga mengaitkan kasus ini dengan kepentingan politik.

Orang lain juga bertanya?

"Ini merupakan Dejavu terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama. Artinya ada dua korban di situ korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok di sini adalah Ahmad Dhani jadi 1 sama," ujar dia.

"Pada saat itu sebelumnya Ahok tidak dilakukan penahanan setelah diputuskan oleh Hakim ia dinyatakan bersalah dan dilakukan penahanan Begitu juga dengan tuntutan Jaksa itu seperti tuntutan balas dendam, Menurut kami karena sama dianggap kadar ancaman hukumannya dengan Ahok yaitu dikenakan tuntutan selama 2 tahun," tambahnya.

Dugaan itu muncul karena dalam putusan hakim tidak diuraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian atau unsur kebencian mengandung SARA. Padahal, itu adalah nyawa dari pasal yang disangkakan.

"Nah Hakim tidak menjelaskan sama sekali. Kalau seperti itu artinya itu hanya asumsi bahwa perbuatan ini ujaran kebencian tapi tidak bisa diurai tidak bisa dijelaskan jadi multitafsir menjadi semau-maunya para penegak hukum dan akhirnya menjadi pasal karet. Hakim hanya melihat yang ini masuk yang ini tidak seperti itu tapi tidak ada alasan argumentatif secara hukum Apakah perbuatan itu secara akademik secara unsur-unsur memenuhi atau tidak," ucapnya.

Di tempat sama, Ahmad Dhani mengatakan akan berjuang di tahap selanjutnya. Baginya ini baru di putusan di tingkat pertama masih ada tingkat-tingkat lanjutnya.

"Saya sampaikan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanisme itu kalau kita memang tidak puas dengan putusan di tingkat pertama maka upaya hukum kita akan banding," tegas Dhani.

Ahmad Dhani tetap menolak cuitannya disebut menyebarkan kebencian. "Ya kalau saya sih tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah benci dengan orang Tiongkok," ucapnya.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Depan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto, Ahmad Dhani Curhat 'Kampanyekan Prabowo-Gibran di Markas TNI AU, Sekarang di Blacklist'
Depan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto, Ahmad Dhani Curhat 'Kampanyekan Prabowo-Gibran di Markas TNI AU, Sekarang di Blacklist'

Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan

"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Melanggar Etika, Ahmad Dhani Meminta Maaf Ke Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara
Melanggar Etika, Ahmad Dhani Meminta Maaf Ke Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara

Ahmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Kejari Jakarta Timur

Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya