Dijebloskan ke Penjara Cipinang, Ahmad Dhani Ajukan Banding
Merdeka.com - Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (28/1). Ahmad Dhani langsung dibawa ke Penjara Cipinang.
Ahmad Dhani tak menyerah begitu saja atas vonis itu. "Satu haripun dinyatakan bersalah kita akan banding," kata pengacara Hendarsam Marantoko seusai persidangan.
Hendarsam menilai putusan yang dijatuhkan ke kliennya sebagai balas dendam. Dia kembali menyinggung kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dia juga mengaitkan kasus ini dengan kepentingan politik.
-
Gimana Dhani tunjukin kecintaan? Momen-momen kebersamaan Ahmad Dhani dan Mulan ini berhasil memancing perasaan banyak orang. Terutama mengingat citra Dhani yang terlihat tegas dan berwibawa, ternyata ia sangat mencintai Mulan.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
"Ini merupakan Dejavu terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama. Artinya ada dua korban di situ korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok di sini adalah Ahmad Dhani jadi 1 sama," ujar dia.
"Pada saat itu sebelumnya Ahok tidak dilakukan penahanan setelah diputuskan oleh Hakim ia dinyatakan bersalah dan dilakukan penahanan Begitu juga dengan tuntutan Jaksa itu seperti tuntutan balas dendam, Menurut kami karena sama dianggap kadar ancaman hukumannya dengan Ahok yaitu dikenakan tuntutan selama 2 tahun," tambahnya.
Dugaan itu muncul karena dalam putusan hakim tidak diuraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian atau unsur kebencian mengandung SARA. Padahal, itu adalah nyawa dari pasal yang disangkakan.
"Nah Hakim tidak menjelaskan sama sekali. Kalau seperti itu artinya itu hanya asumsi bahwa perbuatan ini ujaran kebencian tapi tidak bisa diurai tidak bisa dijelaskan jadi multitafsir menjadi semau-maunya para penegak hukum dan akhirnya menjadi pasal karet. Hakim hanya melihat yang ini masuk yang ini tidak seperti itu tapi tidak ada alasan argumentatif secara hukum Apakah perbuatan itu secara akademik secara unsur-unsur memenuhi atau tidak," ucapnya.
Di tempat sama, Ahmad Dhani mengatakan akan berjuang di tahap selanjutnya. Baginya ini baru di putusan di tingkat pertama masih ada tingkat-tingkat lanjutnya.
"Saya sampaikan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanisme itu kalau kita memang tidak puas dengan putusan di tingkat pertama maka upaya hukum kita akan banding," tegas Dhani.
Ahmad Dhani tetap menolak cuitannya disebut menyebarkan kebencian. "Ya kalau saya sih tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah benci dengan orang Tiongkok," ucapnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPentolan Dewa 19, Ahmad Dhani curhat di depan Presiden dan Menhan ia di-blacklist TNI AU karena kampanyekan Prabowo Gibran saat konser.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani melontarkan pemintaan maaf kepada publik usai melakukan kampanye politik di wilayah militer.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca Selengkapnya