Dilakukan di Tempat yang Sama dengan Waktu Berbeda, Ini Modus Dokter Residen Unpad Lecehkan 2 Korban Lainnya
Korban perempuan berusia 21 tahun dan 31 tahun dengan status pasien.

Polda Jabar mengungkap korban lain dari tindak pelecehan seksual yang dilakukan dokter residen anestesi dari Unpad bernama Priguna Anugerah Pratama (PAP). Tersangka menggunakan modus yang sama, yakni menggunakan obat bius.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan dua korban ini sudah memberikan keterangan. Peristiwa pelecehan itu diduga terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret.
Korban perempuan berusia 21 tahun dan 31 tahun yang saat itu menjadi pasien diminta PAP menjalani analisa anastesi dan uji alergi terhadap obat bius.
"Kemudian korban dibawa ke tempat sama. (Dua korban) Ini pasien. (Peristiwa pelecehan seksual terjadi) sebelum kejadian ketiga (korban berinisial FH)," kata dia.
"Memang ruang itu belum digunakan sehingga rumah sakit (Hasan Sadikin) juga akan lakukan pada evaluasi pengawasan terutama dokter residen nanti, sudah akan kerjasama juga dengan kita terkait pengawasan dokter residen ini," Surawan melanjutkan.
Kronologis Singkat
Surawan mengatakan, PAP awalnya bertugas bersama dokter lain. Kemudian dia menghubungi pasien dengan alasan untuk uji anastesi.
Pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama. Saat pasien tak sadarkan diri, diduga aksi pelecehan itu terjadi.
"Saat melakukan aksinya sendiri," kata dia.
Dua korban baru ini akan menjalani pemeriksaan tambahan. Tersangka pun terancam dijerat pasal perbuatan berulang pada pelaku. Pasal 64 KUHP, ambahan pemberatan.
Tak Ada Pencabutan Laporan
Surawan menegaskan tidak ada pencabutan laporan dari korban saat kasus ini bergulir. PAP pun kecil kemungkinan mendapat kebijakan restorative justice
"Gak ada. Jd gak ada cabutan laporan korban yang kita proses hukumnya. Damainya juga gak ada upaya. Karena ini perbuatan berulang," terang dia.
"Salah satu perbuatan yang tak bisa restorative ialah perbuatan berulang. Sejauh ini bukti yg ada belum ada keterangan tersangka baru baik rekaman cctv atau kesaksian saksi lain," dia melanjutkan.