Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilaporkan ke MKD karena berbohong soal e-KTP, ini kata Setnov

Dilaporkan ke MKD karena berbohong soal e-KTP, ini kata Setnov Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Koordinator Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Setnov dilaporkan karena diduga telah melakukan kebohongan publik dan melanggar kode etik anggota dewan.

Setnov disebut berbohong dan melanggar kode etik karena menepis keterlibatannya dalam kasus korupsi e-KTP. Menanggapi dirinya yang dilaporkan ke MKD tersebut, Ketua DPR Setya Novanto mengaku tidak mengetahuinya.

"Belum. Saya belum lihat," kata Novanto di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (16/3).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pelanggaran kode etik itu terjadi saat Setnov menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan-pertemuan khusus terkait pembahasan e-KTP. Kedua, kata dia, pernyataan Setnov yang mengaku tidak mengenal dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP yakni Irman dan Sugiharto.

"Nah dalam dua hal itu saya punya catatan pertemuan-pertemuan khusus itu ada, sekitar akhir 2010 awal 2011 di Hotel Grand Mulia pagi-pagi Pak Setnov ketemu dengan Andi Agustinus terus Irman, Sugiharto kemudian Diah Anggraeni," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/3).

Boyamin yakin jika pertemuan itu tercatat dalam buku tamu Hotel Grand Mulia. Bahkan, dia juga merasa yakin KPK memiliki cukup bukti terkait pertemuan tersebut.

"Dan saya yakin di hotel grand mulia ada catatan itu, dan saya kira KPK punya catatan itu, saya aja tahu masa KPK enggak tahu," ujarnya.

Boyamin juga membeberkan bila Setnov pernah melakukan pertemuan dengan para terdakwa kasus rasuah e-KTP di kantor Fraksi Golkar tepatnya di ruangan Setnov. Melihat rentetan pertemuan itu, Boyamin menegaskan bahwa Setnov berbohong tidak mengenal Irman dan Sugiharto.

Baca juga:

Dianggap bohong soal kasus e-KTP, Setnov dilaporkan ke MKD

KPK diminta tak tebang pilih usut kasus e-KTP

KPK masih rahasiakan kasus korupsi yang lebih besar dibanding e-KTP

KPK ancam pidanakan Gamawan Fauzi jika beri keterangan palsu

Boyamin klaim punya foto pertemuan Setnov & terdakwa korupsi e-KTP (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP