Diperiksa Polisi, Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Bantah Lecehkan Mahasiswi
Merdeka.com - Seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta berinisial SW (68) di Alun-alun Utara resmi membuat laporan ke pihak kepolisian. Terkait laporan tersebut, polisi pun telah memeriksa sejumlah saksi maupun terlapor SW.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto mengatakan bahwa pelapor datang ke Polsek untuk membuat laporan dugaan pelecehan seksual pada Selasa (12/11). Sedangkan terlapor telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/11).
"Kemarin Selasa (12/11) laporannya, kemudian saksi-saksi sudah kita mintai keterangan, kita periksa, buat BAP, terus kemarin kamis bapaknya (terlapor) kita periksa," ujar Purwanto saat dikonfirmasi.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa Purwanto? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang terjadi pada Purwanto? Anggota DPRD DKI F-Gerindra Purwanto Meninggal
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Bantahan SW
Saat diperiksa, sambung Purwanto, abdi dalem berinisial SW ini membantah tudingan dari pelapor. SW disebut Purwanto mengaku hanya memegang tangan pelapor.
"Mengakunya (abdi dalem SW) enggak ada maksud seperti itu. Tersangka enggak mengakui, tapi ada pemeriksaan saksi-saksi (untuk mengetahui peristiwa sebenarnya)," jelas Purwanto.
Purwanto menerangkan jika terbukti melakukan pelecehan seksual, abdi dalem berinisial SW ini akan dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tentang pelanggaran kesusilaan dan kesopanan jika terbukti bersalah. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 3 tahun.
Sesuai aturan dalam Undang-undang, selama proses pemeriksaan, abdi dalem SW belum ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Meskipun demikian, abdi dalem SW dikenai wajib lapor.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH) membantah melakukan tindakan pelecehan terhadap bawahannya
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes di Karawang Kiky Andriawan diadukan ke kepolisian atas tuduhan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Baca SelengkapnyaSelain mengalami tindak pelecehan seksual, korban juga mendapatkan kata-kata kasar dan merendahkan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaKomandan Paspampres mengatakan, banyak personel pengamanan dari pihak wilayah saat itu.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan seksual itu berawal dari unggahan akun X @laavanyaisvara.
Baca SelengkapnyaAipda Wibowo ternyata memiliki jabatan penting di Kepolisian Sektor Baito.
Baca SelengkapnyaKaro Ops menegaskan yang dilakukannya saat di dalam gudang hanya memberikan nasihat dan teguran.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.
Baca SelengkapnyaDidik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.
Baca Selengkapnya