Direktur HRD Akumobil Jadi Tersangka Penipuan dan Ditahan
Merdeka.com - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan Akumobil. Dia diketahui berinisial MI yang menjabat direktur HRD PT Akumobil.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih mengungkapkan MI sudah ditahan. Ia diduga turut terlibat dalam praktik jual beli mobil murah tersebut.
"Kemarin hari Kamis kita sudah tahan juga salah satu direktur HRD pukul 11.00 WIB. Kemudian untuk barang bukti ada penambahan satu unit mobil Lexus," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (29/11).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dalam kasus ini, MI bertugas mengabsensi karyawan yang melaksanakan tugas dari tersangka Bryan John Satya yang merupakan direktur utama. MI pun dianggap sudah mengetahui bagaimana pembentukan perusahaan dan cara kerja menjaring konsumen.
"Jadi mereka tahu dan paham bagaimana prosesnya dalam bisnis ini, bagaimana dengan uang Rp50 juta (mendapat mobil). Kalau dibilang ini masalah keuntungan perusahaan? Itu tak bisa dibenarkan karena itu uang konsumen," bebernya.
Dengan penahanan MI, total tersangka dalam kasus ini berjumlah tujuh orang. Mereka adalah Bryan John Satya sebagai direktur utama, AY yang merupakan direktur keuangan dan administrasi, RS direktur divisi motor, FR direktur operasional marketing, serta MH direktur operasional.
Sama dengan tersangka lainnya, terhadap MI polisi terapkan pada pasal 372, pasal 378, pasal 55 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan TPPU.
Galih menyebut, korban dalam kasus ini lebih dari 2000 orang konsumen. Barang bukti yang sudah diamankan adalah lima mobil Fortuner, lima motor sport, satu unit Mercedez Benz, satu unit mobil Carry dan Colt, uang Rp300 juta, perhiasan emas, tas mahal dan mobil Lexus.
"Saat ini kami fokus ke pemberkasan. Ini biar bisa segera selesai dan kira berharap nanti putusan pengadilan seperti apa ya kita harapkan yang terbaik untuk para konsumen," ucap dia.
"Karena dengan adanya TPPU yang ditangani polda, harapannya aset recovery bagaimana barang bukti ini nantinya bisa dikembalikan atau gimana itu, nanti gimana putusan pengadilan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.
Baca SelengkapnyaPT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.
Baca SelengkapnyaSelebgram Muhammad Akbar Pera Baharudin atau lebih dikenal Ajudan Pribadi kembali tersangkut masalah hukum. Dia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menyita satu mobil minta korban yang sebelumnya diduga digelapkan hingga terdeteksi di Pati.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaBesaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3 Miliar sampai 4 Miliar
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca Selengkapnya