Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Ditahan di Rutan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA), Jumat (2/8) dini hari. Dia ditempatkan di Rutan KPK.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap AYA di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
Andra ditangkap pada Rabu 31 Juli 2019 malam dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Andra, KPK juga menahan staf PT INTI, Taswin Nur (TSW). Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
"TSW (ditempatkan) di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," jelas Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Andra diduga menerima suap SGD 96.700 dari Taswin Nur karena telah mengawal agar proyek BHS ini bisa dikerjakan oleh PT INTI.
"AYA (Andra) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 1 Agustus 2019.
Menurut Basaria, nilai pengadaan BHS yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) ini senilai Rp86 miliar. Pengadaan BHS untuk enam bandara di Tanah Air ini dikelola oleh PT Angkasa Pura II.
Basaria mengatakan, PT APP awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengarahkan agar PT APP menunjuk langsung PT INTI untuk menggarap proyek tersebut.
"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten," kata Basaria.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terjaring OTT KPK. Pati Bintang 3 TNI AU itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp999,7 juta.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaTerjaring OTT, Pejabat Basarnas Ditangkap KPK di Cilangkap
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaAgung memastikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan pada malam ini di Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaGaya hidup hedon Andhi Pramono dan keluarga diungkap netizen.
Baca SelengkapnyaAdapun uang yang diamankan dalam OTT sebesar Rp999,7 juta yang tersimpan dalam tas.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPejabat Basarnas yang terjaring OTT terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.
Baca Selengkapnya