Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen PAS sebut semua napi punya hak rindu, bertemu keluarga di luar penjara

Dirjen PAS sebut semua napi punya hak rindu, bertemu keluarga di luar penjara Lapas Sukamiskin. ©2015 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami mengatakan, setiap Narapidana (Napi) memiliki hak rindu. Menurutnya, hak rindu dijamin oleh undang-undang. Sri menjelaskan, setiap narapidana yang sudah memenuhi syarat bisa mengambil hak rindu dengan bertemu keluarga di luar rutan.

"Hak secara terbatas kepada narapidana ini dijamin undang-undang. Itu hak rindu dengan keluarganya mestinya diberikan. Nah ini perlu sosialisasi dari kami," kata Sri di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).

Sri menjelaskan, hak rindu diambil lewat mekanisme pengajuan cuti. Regulasi cuti juga diatur ketat. Setiap napi harus lebih dulu menjalani sidang bersama dengan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Selain itu napi yang bisa mengajukan cuti haruslah minimal sudah menjalani masa hukuman selama dua tahun. Jika semua sudah terpenuhi, napi diberikan cuti selama dua hari.

"Minimal 2 tahun sudah jalani pidana ya. Tentu ini, ada TPP dulu, ada sidang, ada assessment, ada aturannya, regulasinya. Waktunya 2 X 24 jam. Jadi ya kalau ada napi ke luar tapi itu secara resmi, lewat mekanisme, ada assessment, ada TPP ya itu memang diperbolehkan," beber dia.

Napi koruptor tambah izin KPK

Sedangkan untuk terpidana korupsi, ada aturan tambahan. Napi korupsi harus lebih dulu mendapat izin dari KPK. Meski sudah diizinkan KPK, regulasi pengajuan cuti napi koruptor juga harus melewati sidang seperti napi pidana umum.

"Mesti ada izin kalau itu koruptor ya izin KPK," ujar Sri.

Selain napi koruptor, regulasi tambahan juga dikenakan kepada napi dengan kejahatan pidana khusus (pidsus). Misal napi teroris dan bandar narkoba.

"Kecuali yang pidsus itu memang ada identifikasi. Jadi boleh cuti mengunjungi keluarga," ucapnya.

Reporter: Moch. HarunsyahSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP