Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirut dan Manajer Allianz Life Indonesia terancam hukuman 5 tahun penjara

Dirut dan Manajer Allianz Life Indonesia terancam hukuman 5 tahun penjara Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling (Direktur Utama) dan Yuliana Firmansyah (Manajer Klaim) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap nasabah karena nasabah tidak bisa mengajukan klaim asuransi kesehatan karena harus disertai dengan rekam medis.

Kedua petinggi dalam perusahaan itu dijerat pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

"Direktur Utama dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana lima tahun penjara sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atas hasil gelar perkara yang dilakukan Wasidik Krimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (27/9).

Argo mengatakan keduanya akan segera dipanggil untuk memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selaku tersangka. Selain Pasal 62, tersangka juga dikenakan Pasal 63 untuk pembekuan kegiatan operasi dan pencabutan izin operasi.

"Apabila diputuskan bersalah maka pengadilan dapat menutup operasional PT Asuransi Allianz Life Indonesia secara hukum," terangnya.

Kasus bermula ketika klaim yang diajukan para nasabah ditolak padahal disebutkan bahwa semua persyaratan klaim sesuai buku polis sudah terpenuhi. Begitu juga dengan dokumen klaim telah lengkap sesuai ketentuan polis dan telah diterima Allianz.

Namun Allianz disebut menambah persyaratan secara sepihak dengan meminta nasabah memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisir. Syarat permintaan rekam medis lengkap dinilai melanggar Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Medis.

Sementara itu, pihak Allianz Life Indonesia melalui Corporate Communications Department dalam rilisnya menyampaikan perusahaannya memberi perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini dan sepakat mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Satu hal yang kami tekankan di sini adalah Allianz sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan mereka," terangnya.

Proses klaim, lanjut dia, merupakan salah satu titik temu yang sangat penting bagi perusahaan dengan nasabah. Perusahaan menjaga agar segala keputusan yang ada telah dikaji dengan cermat dan berdasarkan prinsip penuh kehati-hatian.

"Di samping itu, perusahaan juga terus melakukan berbagai inovasi pelayanan yang bertujuan untuk semakin mempermudah nasabah dan mitra bisnis dalam berbagai kegiatan terkait dengan kepemilikan polis asuransi jiwa dan kesehatannya," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP