Dirut PT Hutama Karya Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Korupsi Gedung IPDN

Merdeka.com - Direktur Utama PT Hutama Karya (Pesero) Bintang Perbowo mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Bintang Perbowo, Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya Anis Anjayani juga ikut tak memenuhi panggilan KPK.
"Kedua saksi untuk tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan) tidak datang dalam pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Sejatinya, kedua saksi akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat. KPK rencananya akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap kedua saksi.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung IPDN Sumbar tahun Anggaran 2011.
Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy Jocom tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin Gamawan Fauzi.
Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya