Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditahan, Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Dikenakan Pasal Berlapis

Ditahan, Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Dikenakan Pasal Berlapis Polisi yang Banting Mahasiswa Demo Hingga Pingsan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Banten hingga kini masih memeriksa Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengikuti demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10). Meskipun telah meminta maaf kasus ini tetap diproses kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP terancam pasal berlapis atas perbuatannya.

"Sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak Kamis kemarin. NP dikenakan pasal berlapis dalam internal. Sehingga sanksi yang akan diterima terhadap NP juga menjadi lebih berat," katanya kepada merdeka.com, Jumat (15/10).

Kendati demikian, Shinto tak menjelaskan berapa lama hukuman yang akan diterima Brigadir NP. Namun ia menyampaikan, kalau saat ini Brigadir NP telah ditahan.

"Guna kepentingan pemeriksaan dan pemberkasan, saat ini BP ditempatkan di ruang tahanan Bid Propam Polda Banten," katanya.

Sebelumnya, Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengikuti demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang, pada Rabu (13/10) kemarin, dikenakan peraturan disiplin kepolisian sesuai peraturan disiplin Polri nomor 2 tahun 2003.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menuturkan, Polda Banten berdasarkan amanat Kapolda, akan menindak tegas Brigadir NP, sesuai aturan undang-undang dan kedinasan Polri.

"Tindakan tegas yang mendasari aturan di Kepolisian, bahwa kita sudah terbitkan surat pengamanan untuk sementara yang bersangkutan (NP) kita gunakan peraturan disiplin Polri nomor 2 tahun 2003. Kita terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Kamis (14/10).

Kapolres juga menekankan, bahwa di dalam pelaksanaan tugas, polisi wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.

"Anggota wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kedinasan yang berlaku," jelas Kapolres.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demo Tolak Tapera Ricuh, Kepala Polisi Terluka Akibat Dibanting Mahasiswa
Demo Tolak Tapera Ricuh, Kepala Polisi Terluka Akibat Dibanting Mahasiswa

Delapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta di Balik Penganiayaan Anggota TNI terhadap Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Fakta-Fakta di Balik Penganiayaan Anggota TNI terhadap Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Aksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Kecam Anggota TNI Seret Relawan Ganjar ke Markas Lalu Dipukuli, Dua Masih di RS
VIDEO: PDIP Kecam Anggota TNI Seret Relawan Ganjar ke Markas Lalu Dipukuli, Dua Masih di RS

PDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md

Baca Selengkapnya
Viral Persekusi Mahasiswa Papua di Kupang, 5 Anggota Ormas Diperiksa Polisi
Viral Persekusi Mahasiswa Papua di Kupang, 5 Anggota Ormas Diperiksa Polisi

Aksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
15 Prajurit TNI Ditahan Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
15 Prajurit TNI Ditahan Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Kasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Anggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Baca Selengkapnya
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024

Aksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).

Baca Selengkapnya
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari
6 Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan Selama 20 Hari

Penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya
Kabareskrim Tegaskan Kapolrestabes Semarang Bakal Diperiksa Buntut Anak Buah Tembak Siswa SMKN4
Kabareskrim Tegaskan Kapolrestabes Semarang Bakal Diperiksa Buntut Anak Buah Tembak Siswa SMKN4

Aiptu Robig Zainuddin segera disidang etik usai menembak siswa SMKN 4 Semarang.

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Tahan Polisi Penganiaya Remaja di Gowa
Polda Sulsel Tahan Polisi Penganiaya Remaja di Gowa

Bripka M menjalani Patsus sembari menunggu sidang etik yang akan dilakukan Propam Polda Sulsel.

Baca Selengkapnya
Kapolres dan Danyon Brimob di Tasikmalaya Minta Maaf, Akui Bertindak Berlebihan saat Aksi Mahasiswa
Kapolres dan Danyon Brimob di Tasikmalaya Minta Maaf, Akui Bertindak Berlebihan saat Aksi Mahasiswa

Buntut dari tindakan berlebihan petugas kepolisian saat unjuk rasa di DPRD Tasikmalaya Kota, mahasiswa menuntut agar Danyon Brimob berinisial IY Dicopot.

Baca Selengkapnya