Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditanya soal eksekusi mati napi narkoba, Jaksa Agung geregetan

Ditanya soal eksekusi mati napi narkoba, Jaksa Agung geregetan Rilis mengungkap modus penyelewangan fasilitas kepabeanan PT SPL. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku geregetan saat ditanya wartawan mengenai rencana eksekusi mati para narapidana kasus narkotika. Dia menegaskan saat ini masih terus konsentrasi memikirkan adanya eksekusi mati. Hingga kini tercatat sudah ada 18 napi yang dieksekusi.

"Saya geregetan, apapun saatnya kapan pun eksekusi saya eksekusi. Jadi kita semuanya sangat konsen, jangan dikira kita tidak sungguh-sungguh," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

Dia mengaku mengeksekusi terpidana mati untuk kasus narkotika terkendala dalam masalah yuridis. Sebab dalam putusan Mahkamah Konstitusi, di mana permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya, karena menghilangkan hak konstitusional terpidana. Dalam keputusan itu juga disebutkan terpidana mati bisa mengajukan peninjauan kembali dua kali.

"Ada putusan MK yang mempersulit untuk mengeksekusi pidana mati ini, mengenai tengang waktu pengajuan grasi," tuturnya.

Sedangkan secara teknis, dia menyebut langkah itu mudah saja dilakukan, apalagi kalau semua persyaratan telah terpenuhi. Namun diakuinya, setiap akan melaksanakan eksekusi mati selalu terjadi pro dan kontra dari masyarakat.

"Kalau semuanya terpenuhi tinggal ditembak aja, sesuai dengan tata cara proses hukuman mati di negara kita. Kita enggak ada hambatan untuk melakukan itu," ucapnya.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP