Dituduh Rusak Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Polisi
Merdeka.com - Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo dilaporkan ke Polresta Surakarta. Rudy, sapaan akrab wali kota, dilaporkan atas tuduhan perusakan lahan Taman Sriwedari.
Wali Kota dan jajarannya nekat mendirikan Masjid Taman Sriwedari (MTS) Surakarta, di lahan milik ahli waris RMT Wirjodiningrat.
Ahli Waris RMT Wirjodiningrat, RM Joko Pikukuh Gunadi mengatakan pelaporan orang nomor satu di jajaran Pemkot Solo tersebut dilakukan pada 10 Desember lalu. Dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan akta jual beli tanah, termasuk surat putusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan dan surat keputusan Sita Sriwedari yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Solo.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Suratul Padli dan istrinya lapor ke Polda NTB? 'Kami mendampingi korban untuk minta penjelasan, siapa yang mencatut nama korban ini, tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan sehingga korban memilih untuk melaporkan ke Polda NTB,' kata Anton.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Di mana rumah Mantan Wali Kota Madiun? Rumahnya berada di antara pemukiman padat penduduk di Jalan Merpati, Kota Madiun.
-
Apa jabatan Adi Suryanto? Dilansir dari Lan.go.id, Prof. Dr. Adi Suryanto MSi., CHRM menjabat sebagai kepala LAN sejak tahun 2015.
-
Siapa saja yang disebut sebagai Wali Pitu Bali? Habib Toyyib Zaen menyebut Wali Pitu Bali yakni sebagai berikut:1. Raden Mas Sepuh/Pangeran Mangkuningrat (Keramat Pantai Seseh, Kabupaten Badung)2. Habib Umar bin Maulana Yusuf Al Maghribi (Keramat Bukit Bedugul, Kabupaten Tabanan)3. Habib Ali bin Abu Bakar bin Umar bin Abu Bakar Al Hamid di (Keramat Pantai Kusamba, Kabupaten Klungkung)4. Habib Ali Zainal Abidin Al Idrus (Keramat Bungaya, Kabupaten Karangasem) 5. Syekh Maulana Yusuf Al Baghdi Al Maghribi (Keramat Karangasem)6. Syekh Abdul Qodir Muhammad (Keramat Karangrupit, Kabupaten Buleleng)7. Habib Ali bin Umar Bafaqih (Keramat Loloan Barat, Kabupaten Jembrana).
"Laporan sudah kami lakukan pada tanggal 10 Desember yang lalu. Laporan pengaduan bernomor STBP/691/XII/2018/ Reskrim tertanggal 10 Desember 2018," ujar Gunadi, Selasa (18/12).
Gunadi mengemukakan, bahwa lahan yang digunakan untuk membangun masjid tersebut milik ahli waris. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya putusan yang sudah inkrah.
Gunadi menyesalkan meskipun lahan tersebut sudah menjadi milik ahli waris, namun melalui berbagai media, wali kota justru mengakui jika lahan tersebut sebagai milik Pemkot Solo.
"Apa yang disampaikan wali kota itu sebuah kebohongan. Itu sudah diatur dalam pasal 28 (1) UU No 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyampaikan berita bohong dan menyesatkan akan dipidana dengan pidana enam tahun dan denda Rp 1 miliar," terangnya.
Lebih lanjut Gunadi menyampaikan, selain berbohong, Wali Kota Solo juga dianggap telah melanggar Pasal 406 KUHP, yakni 'Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain'.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, Fadli menyampaikan, pihaknya masih mempelajarinya.
"Benar, ada laporan dari ahli waris Wirjodinigrat. Kami masih mempelajari pelaporan ini dan nanti kami akan meminta keterangan saksi," tutup Fadli.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaWawanto mengaku melaporkan koleganya di partai banteng moncong putih karena adanya ancaman kekerasan.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaRudy menegaskan jika dirinya tak perlu bertemu Gibran lagi, karena surat tersebut sudah sampai di tangan wali kota Solo itu.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengomentari kasus tabrak lari yang melibatkan putra mahkota Keraton Kasunanan Solo.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.
Baca SelengkapnyaGibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.
Baca SelengkapnyaFX Rudy Sebut 17 Skala Prioritas Wali Kota Solo Bohong, Ini Respons Gibran
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dilakukan oDirektur Utama (Dirut) PT. Tarumartani Nur Achmad Affandi ini menimbulkan kerugian mencapai Rp18,7 miliar.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca Selengkapnya