Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituduh Rusak Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Polisi

Dituduh Rusak Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Polisi FX Hadi Rudyatmo. ©2015 merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo dilaporkan ke Polresta Surakarta. Rudy, sapaan akrab wali kota, dilaporkan atas tuduhan perusakan lahan Taman Sriwedari.

Wali Kota dan jajarannya nekat mendirikan Masjid Taman Sriwedari (MTS) Surakarta, di lahan milik ahli waris RMT Wirjodiningrat.

Ahli Waris RMT Wirjodiningrat, RM Joko Pikukuh Gunadi mengatakan pelaporan orang nomor satu di jajaran Pemkot Solo tersebut dilakukan pada 10 Desember lalu. Dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan akta jual beli tanah, termasuk surat putusan dari Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan dan surat keputusan Sita Sriwedari yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Solo.

Orang lain juga bertanya?

"Laporan sudah kami lakukan pada tanggal 10 Desember yang lalu. Laporan pengaduan bernomor STBP/691/XII/2018/ Reskrim tertanggal 10 Desember 2018," ujar Gunadi, Selasa (18/12).

Gunadi mengemukakan, bahwa lahan yang digunakan untuk membangun masjid tersebut milik ahli waris. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya putusan yang sudah inkrah.

Gunadi menyesalkan meskipun lahan tersebut sudah menjadi milik ahli waris, namun melalui berbagai media, wali kota justru mengakui jika lahan tersebut sebagai milik Pemkot Solo.

"Apa yang disampaikan wali kota itu sebuah kebohongan. Itu sudah diatur dalam pasal 28 (1) UU No 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016. Dalam pasal tersebut dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyampaikan berita bohong dan menyesatkan akan dipidana dengan pidana enam tahun dan denda Rp 1 miliar," terangnya.

Lebih lanjut Gunadi menyampaikan, selain berbohong, Wali Kota Solo juga dianggap telah melanggar Pasal 406 KUHP, yakni 'Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain'.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, Fadli menyampaikan, pihaknya masih mempelajarinya.

"Benar, ada laporan dari ahli waris Wirjodinigrat. Kami masih mempelajari pelaporan ini dan nanti kami akan meminta keterangan saksi," tutup Fadli.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK

Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Bacalon Wawali Solo Asal PDIP Laporkan FX Rudy ke Polisi
Bacalon Wawali Solo Asal PDIP Laporkan FX Rudy ke Polisi

Wawanto mengaku melaporkan koleganya di partai banteng moncong putih karena adanya ancaman kekerasan.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
FX Rudy Surati Gibran Minta Mundur dan Kembalikan KTA PDIP
FX Rudy Surati Gibran Minta Mundur dan Kembalikan KTA PDIP

Rudy menegaskan jika dirinya tak perlu bertemu Gibran lagi, karena surat tersebut sudah sampai di tangan wali kota Solo itu.

Baca Selengkapnya
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran

Dugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.

Baca Selengkapnya
Putra Mahkota Surakarta Tabrak Warga, Gibran: Jangan Lari, Harus Tanggung Jawab
Putra Mahkota Surakarta Tabrak Warga, Gibran: Jangan Lari, Harus Tanggung Jawab

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengomentari kasus tabrak lari yang melibatkan putra mahkota Keraton Kasunanan Solo.

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.

Baca Selengkapnya
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo

Gibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.

Baca Selengkapnya
FX Rudy Sebut 17 Skala Prioritas Wali Kota Solo Bohong, Ini Respons Gibran
FX Rudy Sebut 17 Skala Prioritas Wali Kota Solo Bohong, Ini Respons Gibran

FX Rudy Sebut 17 Skala Prioritas Wali Kota Solo Bohong, Ini Respons Gibran

Baca Selengkapnya
Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tarumartani Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosoknya
Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tarumartani Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosoknya

Dugaan korupsi dilakukan oDirektur Utama (Dirut) PT. Tarumartani Nur Achmad Affandi ini menimbulkan kerugian mencapai Rp18,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS
Respons Rektor soal Dugaan Korupsi UNS

Rektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya