Divonis 20 tahun, Jessica ajukan banding
![Divonis 20 tahun, Jessica ajukan banding](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2016/10/27/771404/540x270/divonis-20-tahun-jessica-ajukan-banding.jpg)
Merdeka.com - Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa yaitu 20 tahun.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan merasa prihatin dan kecewa dengan keputusan hakim terlebih tidak ada bukti kalau Jessica yang membunuh Mirna. Oleh karena itu, mereka pun mengajukan banding.
"Setelah mendengar putusan majelis hakim kami merasa prihatin dan kecewa karena tidak mempertimbangkan terutama bukti," ujar Otto usai vonis, Kamis (27/10).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Otto Hasibuan yakin Jessica tidak bersalah? Otto Hasibuan, yang sejak awal yakin bahwa kliennya tidak bersalah, terlihat senang saat mendampingi Jessica di dalam mobil.
-
Kenapa Jessica sedih? Kehilangan ini tentu membawa duka yang sangat mendalam bagi Jessica dan seluruh anggota keluarganya.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
Otto juga menuding hakim seakan menjadi jaksa. Selain itu, Otto juga menyebut sidang tersebut cacat hukum.
"Seperti lonceng kematian, jelas kami banding," imbuhnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/11/1728614091447-efx3vf.jpeg)
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya![FOTO: Ekspresi Jessica Wongso Ajukan Permohonan PK Kasus Kopi Sianida, Minta MA Nyatakan Tidak Bersalah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/9/1728468608842-excon.jpeg)
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya![Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Ingin Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/19/1724058926732-wvphd.jpeg)
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca Selengkapnya![Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/9/1728461571223-jz309.jpeg)
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya![Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/20/1724123763519-5u5f8i.jpeg)
Potret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca Selengkapnya![Blak-blakan Jessica Wongso Lega Rampungkan Sidang PK: Berharap yang Terbaik ke Depannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/12/12/1733985908603-1yxo.jpeg)
Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya![Besok, Jessica ‘Sianida’ Wongso Bebas!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/17/1723904236712-mtrso.jpeg)
Jessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca Selengkapnya![Kejagung juga Banding Vonis Lima Tahun Penjara Helena Lim dan Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Timah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/8/1736338779920-ispfl.jpeg)
JPU yang mengajukan banding tertulis atas nama Ichwanudin. Surat itu juga ditandatangani oleh Plh Panitera, Panitera Muda Perdata yaitu I Gede Renasa.
Baca Selengkapnya![Sidang PK Kedua Jessica Wongso, Bukti Baru Dihadirkan di Persidangan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/29/1730179192817-pmn0n.jpeg)
Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca Selengkapnya![Jessica Kumala Wongso buat Surat dari Dalam Penjara, Begini Isinya Tak Terduga](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/10/12/1697078649944-mgvj3h.jpeg)
Berikut isi surat Jessica Kumala Wongso yang ditulis dari dalam penjara.
Baca Selengkapnya![Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/26/1721966205549-pk5js.jpeg)
Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca Selengkapnya![Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Saat Jaksa Hadirkan Ahli](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/11/18/1731914528466-mumxw.jpeg)
Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca Selengkapnya