Divonis 20 tahun, Jessica ajukan banding

Merdeka.com - Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa yaitu 20 tahun.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan merasa prihatin dan kecewa dengan keputusan hakim terlebih tidak ada bukti kalau Jessica yang membunuh Mirna. Oleh karena itu, mereka pun mengajukan banding.
"Setelah mendengar putusan majelis hakim kami merasa prihatin dan kecewa karena tidak mempertimbangkan terutama bukti," ujar Otto usai vonis, Kamis (27/10).
Otto juga menuding hakim seakan menjadi jaksa. Selain itu, Otto juga menyebut sidang tersebut cacat hukum.
"Seperti lonceng kematian, jelas kami banding," imbuhnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya