Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 4 Bulan Penjara, Luthfi Alfiandi Langsung Bebas Hari Ini

Divonis 4 Bulan Penjara, Luthfi Alfiandi Langsung Bebas Hari Ini Luthfi Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Dede Lutfhi Alfiandi dengan empat bulan penjara. Luthfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena melawan petugas saat membubarkan demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR pada September 2019 lalu.

Mengacu pada putusan itu, maka hari ini juga Lutfhi bisa langsung menghirup udara bebas. Sebab Luthfi sudah menjalani masa tahanan sesuai dengan vonis hakim sejak dia dijebloskan ke bui tanggal 1 Oktober 2019 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, mengatakan Lutfi direncanakan bebas pada usai magrib pukul 18.30 WIB di Rutan Salemba. Saat ini, jaksa sedang melakukan eksekusi terhadap Lutfi.

Orang lain juga bertanya?

"Setelah eksekusi, mungkin abis Magrib bisa keluar di Rutan Salemba," kata Andri setelah sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Sementara itu, pengacara Lutfi, Sutra Dewi, mengatakan saat ini sedang mengurus administrasi di Rutan Salemba agar kliennya segera bebas. Tim kuasa hukum dan Lutfi juga menerima putusan hakim dan tidak mengajukan permohonan banding.

"Iya keluar hari ini, Insya Allah sebelum jam 12 malam dia sudah harus keluar, tinggal menunggu berkas dan administrasi," ucap Sutra.

Sebelumnya, Hakim Ketua Persidangan Bintang AL memutuskan Luthfi Alfiandi bersalah dan dihukum empat bulan penjara.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diberi peringatan tiga kali," tegas Bintang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Lutfhi dengan pidana penjara selama empat bulan," lanjutnya.

Hakim menganggap, Luthfi melanggar Pasal 218 KUHP. Luthfi seorang yang bukan berstatus pelajar menggunakan seragam sekolah yang dikenakan Lutfi bertujuan mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.

Hakim mengatakan, Lutfi ikut demo diajak salah satu temannya bernama Nandang. Setelah itu, aksi tersebut berlangsung hingga pukul 18.00 WIB yang membuat polisi mengimbau massa membubarkan diri. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi bersama 2 rekannya bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang

Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Begini Penampakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba
Begini Penampakan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba

Ferdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya