Divonis 7 tahun penjara, Fredrich ajukan banding dan ancam laporkan hakim ke KY
Merdeka.com - Fredrich Yunadi tak terima divonis pidana penjara tujuh tahun atas perbuatannya merintangi penyidikan korupsi e-KTP oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Fredrich mengajukan langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Yang mulia kami hari ini juga buat nota banding," ujar Fredrich sesaat setelah vonis dibacakan oleh Hakim Saifuddin Zuhri, Kamis (28/6).
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu menuding majelis tidak profesional dengan menyalin pertimbangan dari jaksa penuntut umum pada KPK. Perbuatan itu menjadi alasan bagi pengacara yang viral atas pernyataan bakpao untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Saya bisa buktikan apa yang disampaikan majelis hakim, apa yang disampaikan jaksa, 100 persen bukan 99 persen, itu copy paste. Itu pelanggaran, akan langsung saya laporkan ke KY (Komisi Yudisial)," ujarnya seusai persidangan.
Tidak berhenti menuding majelis hakim menjiplak pertimbangan jaksa, Fredrich terus melancarkan kekesalannya dengan mengatakan bahwa majelis hakim seperti tanpa daya jika berhadapan dengan KPK, sebagai lembaga yang memiliki lex specialist.
Mantan kuasa Budi Gunawan itu juga menyesali sikap Saifuddin Zuhri sebagai ketua majelis hakim yang tak menunjukan sikap independen selama memimpin persidangan perkara dirinya. Bahkan menurut Fredrich pernyataan ketua Majelis Hakim menyesatkan terkait sistem konstitusi yang dianut Indonesia.
"Yang saya sesalkan bagaimana seorang majelis hakim yang cukup senior, bekas ketua dari Gresik ketua majelisnya mengatakan bahwa Indonesia dua konsitusinya, saya akan bicara dengan komisi III, bicara dengan teman-teman apakah ikhlas konsitusinya diubah karena pendapat berapa orang ini," ujarnya.
Vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada Fredrich sedianya lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Fredrich dituntut 12 tahun penjara denda Rp 600 juta
Dalam putusan tersebut majelis hakim mencantumkan hal hal yang memberatkan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto itu yakni tidak berterus terang dan mengakui perbuatannya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, ia juga kerap kali mencari-cari kesalahan saksi.
Fredrich juga menunjukan sikap dan tutur kata kurang sopan selama persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah Fredrich belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan.
Sidang perkara yang menyeret Fredrich Yunadi berlangsung cukup alot sejak pembacaan surat dakwaan hingga tuntutan. Pengacara yang sempat viral atas pernyataan bakpao itu menentang sejak awal dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yakni melakukan perintangan penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
Fredrich melakukan upaya perintangan diantaranya memesan kamar inap rumah sakit Medika Permata Hijau, sebelum kecelakaan mobil Setya Novanto terjadi, Kamis (16/11). Padahal, mantan Ketua DPR itu harus memenuhi panggilan penyidik KPK atas kasus korupsi e-KTP.
Selama di rumah sakit Medika Permata Hijau, Fredrich juga bertindak tidak kooperatif dengan mengusir tim satuan tugas KPK. Sementara sikap berbeda diberikan Fredrich terhadap kumpulan orang diduga simpatisan Novanto.
Ia pun divonis melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya