Divonis dua tahun bui, anggota geng motor Jepang menangis histeris
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Kota Depok menyatakan sejumlah anggota geng motor Jembatan Mampang (Jepang) bersalah. Mereka divonis bersalah atas tindak kejahatan yang mereka lakukan.
Taty Wahyuni, kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Amalbi mengatakan, dalam persidangan ini para terdakwa dibagi menjadi dua kelompok. Untuk terdakwa anak-anak sidang tidak disatukan.
"Anak-anak itu sidangnya tidak sekaligus karena kasusnya kan ada yang beda, bukan hanya menjarah tapi ada juga yang melakukan pencurian dengan kekerasan di tempat lain," katanya, Senin (29/1).
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Siapa yang punya motor gede? Tak jarang, para pemilik motor gede membentuk komunitas untuk berbagi pengalaman, mengadakan event gathering, hingga melakukan touring bersama.
Terdakwa yang terlibat penjarahan di toko baju dijatuhi hukuman setahun. Mereka adalah Fa (17), DSR (18), BM (17), AG (17), W (17). Selain itu ada tiga gadis remaja yakni, YA (16), AF (17) serta BA (17). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Tadinya tuntutan dua tahun namun putusan hakim akhirnya satu tahun. Untuk MA tadinya dituntut tiga tahun namun akhirnya divonis 1,5 tahun. Dia agak berat karena dianggap sebagai pelaku utama," tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari delapan orang tersebut, mereka ada yang menjalani sidang vonis lanjutan karena terlibat dalam kasus kejahatan lainnya. Yaitu MA, W , Fa, BM dan FDR (18). Mereka divonis selama dua tahun penjara dari tuntutan jaksa yang semula 4 tahun penjara.
"Tadi keluarga maupun terdakwa semua menangis histeris karena sedih. Mereka tadinya berharap tidak sampai dijebloskan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) tapi inginnya di balai pelatihan atau lapas anak mengingat usia yang masih di bawah umur," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAktor Ammar Zoni harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya divonis tiga tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca Selengkapnya