Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis dua tahun, Dahlan bilang 'Secara moral saya tanggung jawab'

Divonis dua tahun, Dahlan bilang 'Secara moral saya tanggung jawab' Sidang Dahlan iskan. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dua tahun penjara atas kasus penjualan aset Perusahaan Daerah, PT Panca Wira Usaha (PWU). Kapasitas Dahlan Iskan saat itu sebagai Direktur Utama PT PWU.

Atas vonis tersebut Dahlan harus menjalani masa hukuman dua tahun sebagai tahanan kota. Dahlan mengaku siap dan menerima apapun keputusan meski dinilai tak adil.

"Secara moral, saya tetap akan bertanggung jawab. Itu bukti saya sebagai seorang pimpinan. Seorang pimpinan itu harus menerima apa adanya. Tidak hanya enak saja, tapi juga pahitnya," kata Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/4).

"Iya seperti tanda tangan sebagai seorang direktur utama (PT PWU). Ternyata tanda tangan itu tidak betul ya menjadi risiko pimpinan," tambah dia.

Menurutnya, vonis dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan itu dinilai sebagai hukuman atas kesalahannya mengabdi menjadi Direktur Utama PT PWU. Apalagi selama periode 2001 hingga 2003 duduk di kursi Dirut PT PWU, Dahlan mengaku tidak pernah menerima gaji, murni sebagai pengabdian.

"Jadi anggaplah ini suatu kebodohan saya yang mengabdi waktu itu. Saya akan tetap bertanggung jawab," ucapnya.

Belajar dari kasus hukum yang menimpanya, mantan Dirut PT PLN ini juga menitipkan pesan pada rekan-rekan sejawatnya. "Saya juga ingatkan kepada teman-teman. Cukup saya saja untuk buat pembelajaran, kalau jadi direksi di perusahaan daerah menjadi direksi BUMN," ucap dia.

Sebelumnya, Terdakwa Dahlan Iskan divonis dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (21/4). Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pelepasan aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha (PWI), berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung.

Untuk dakwaan primer yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Dahlan Iskan tidak terbukti. Tetapi untuk subsider Pasal 3 Undang-undang ayat 18 Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 ayat 1 (1) secara sah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Dengan ini menyatakan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda, dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," terang Ketua Majelis Hakim Tahsin dalam amar putusan, Jumat (21/4).

Menanggapi vonis tersebut, Dahlan menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.

"Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding," ucap Dahlan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan

"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya