Divonis dua tahun, Dahlan bilang 'Secara moral saya tanggung jawab'
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dua tahun penjara atas kasus penjualan aset Perusahaan Daerah, PT Panca Wira Usaha (PWU). Kapasitas Dahlan Iskan saat itu sebagai Direktur Utama PT PWU.
Atas vonis tersebut Dahlan harus menjalani masa hukuman dua tahun sebagai tahanan kota. Dahlan mengaku siap dan menerima apapun keputusan meski dinilai tak adil.
"Secara moral, saya tetap akan bertanggung jawab. Itu bukti saya sebagai seorang pimpinan. Seorang pimpinan itu harus menerima apa adanya. Tidak hanya enak saja, tapi juga pahitnya," kata Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (21/4).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
"Iya seperti tanda tangan sebagai seorang direktur utama (PT PWU). Ternyata tanda tangan itu tidak betul ya menjadi risiko pimpinan," tambah dia.
Menurutnya, vonis dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan itu dinilai sebagai hukuman atas kesalahannya mengabdi menjadi Direktur Utama PT PWU. Apalagi selama periode 2001 hingga 2003 duduk di kursi Dirut PT PWU, Dahlan mengaku tidak pernah menerima gaji, murni sebagai pengabdian.
"Jadi anggaplah ini suatu kebodohan saya yang mengabdi waktu itu. Saya akan tetap bertanggung jawab," ucapnya.
Belajar dari kasus hukum yang menimpanya, mantan Dirut PT PLN ini juga menitipkan pesan pada rekan-rekan sejawatnya. "Saya juga ingatkan kepada teman-teman. Cukup saya saja untuk buat pembelajaran, kalau jadi direksi di perusahaan daerah menjadi direksi BUMN," ucap dia.
Sebelumnya, Terdakwa Dahlan Iskan divonis dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (21/4). Dahlan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pelepasan aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha (PWI), berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung.
Untuk dakwaan primer yakni Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Dahlan Iskan tidak terbukti. Tetapi untuk subsider Pasal 3 Undang-undang ayat 18 Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 ayat 1 (1) secara sah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Dengan ini menyatakan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda, dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," terang Ketua Majelis Hakim Tahsin dalam amar putusan, Jumat (21/4).
Menanggapi vonis tersebut, Dahlan menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir.
"Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saat ini juga kami langsung nyatakan banding," ucap Dahlan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca Selengkapnya