Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis hakim 7 bulan bui, bule asal Australia ludahi wartawan

Divonis hakim 7 bulan bui, bule asal Australia ludahi wartawan Guiseppe Serafino. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis mantan Direktur Keuangan Bar ON ON Sanur, Guiseppe Serafino (48), dengan hukuman tujuh bulan penjara. Putusan tergolong sangat ringan sebab belum dipotong masa tahanan selama proses pengadilan terhadap warga asal Australia ini yang terjerat kasus narkotika untuk kepemilikan 7,32 gram hasis.

Putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 bulan penjara ini tidak serta merta membuat Serafino puas. Dia melampiaskan kekesalannya dengan meludahi dan menyiram air ke kamera wartawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/3).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Erwin Djong menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara dikurangi masa penahanan," kata Djong.

Vonis 'miring' yang dijatuhkan hakim hanya ditanggapi biasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma.

"Kita masih pikir-pikir dulu untuk naik banding atas putusan ini," ungkapnya di hadapan majelis.

Sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan. "Kami menerima putusan," tegas Desy Wiyantari yang ditemui usai sidang.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar pada tanggal 8 Oktober 2016 di tempat tinggalnya beralamat Jalan Tunggak Bingin Blok D No 7 Banjar Bet Ngandang, Sanur, Denpasar. Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis hasis seberat berat total 7,32 gram.

Menariknya, nama dari bule ini juga disebut dalam dakwaan dua terdakwa lainnya yakni WN Inggris Fox David Matthew (diputus 7 bulan penjara) dan seorang anggota polisi Kamarudin (dituntut 6 tahun penjara). Di dakwaan itu disebutkan Guiseppe Serafino sebelum ditangkap memesan satu paket sabu kepada Komarudin seharga Rp 500 ribu. Tetapi dalam persidangan sebelumnya, bule ini mengaku hanya menggunakan narkoba jenis hasis.

Alasannya saat itu untuk obat lantaran menderita kanker rongga mulut dan masalah pada tulang belakang sehingga dirinya stres dan kehilangan nafsu makan dan susah tidur. Kebiasaan mengkonsumsi barang terlarang ini pun dibawanya sampai ke Bali dan mulai berkerja sebagai direktur keuangan di Bar ON ON Sanur, Denpasar pada tahun 2012. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui

Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep Divonis Penjara 20 Tahun
Terbukti Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep Divonis Penjara 20 Tahun

Vonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara
Dua Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Akhirnya Vonis Bebas ke Nyoman Sukena, Warga Bali yang Pelihara Landak Langka
Alasan Hakim Akhirnya Vonis Bebas ke Nyoman Sukena, Warga Bali yang Pelihara Landak Langka

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya