Divonis hakim 7 bulan bui, bule asal Australia ludahi wartawan
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis mantan Direktur Keuangan Bar ON ON Sanur, Guiseppe Serafino (48), dengan hukuman tujuh bulan penjara. Putusan tergolong sangat ringan sebab belum dipotong masa tahanan selama proses pengadilan terhadap warga asal Australia ini yang terjerat kasus narkotika untuk kepemilikan 7,32 gram hasis.
Putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 bulan penjara ini tidak serta merta membuat Serafino puas. Dia melampiaskan kekesalannya dengan meludahi dan menyiram air ke kamera wartawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/3).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Erwin Djong menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Siapa yang merasa frustrasi dengan persidangan? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Siapa yang menangis di ruang sidang? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
-
Apa putusan hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
-
Siapa yang mendapat hukuman atas insiden ini? “Kami sangat menyayangkan insiden itu. Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Rudy dari Komite Wasit dan berharap ada evaluasi juga termasuk sanksi berat kepada pemain,“
-
Siapa yang mengajukan praperadilan? Gugatan Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman.
-
Apa yang dilakukan oleh pelaku? Kedua orang meminta lebih,“ ucap dia. Ade Ary mengatakan, kedua orang tak dikenal pergi meninggalkan lokasi. Rupanya, mereka memanggil rekan-rekannya untuk menghardik. Total, ada 15 orang yang diduga terlibat.“15 orang mengacak-acak dagangan korban, melemparkan kaca dengan batu,“ ucap dia. Ade Ary menyebut, beberapa orang di antaranya bahkan sampai menganiaya korban. Akibat kejadian itu, korban pun mengalami luka-luka.
"Menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara dikurangi masa penahanan," kata Djong.
Vonis 'miring' yang dijatuhkan hakim hanya ditanggapi biasa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma.
"Kita masih pikir-pikir dulu untuk naik banding atas putusan ini," ungkapnya di hadapan majelis.
Sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan. "Kami menerima putusan," tegas Desy Wiyantari yang ditemui usai sidang.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar pada tanggal 8 Oktober 2016 di tempat tinggalnya beralamat Jalan Tunggak Bingin Blok D No 7 Banjar Bet Ngandang, Sanur, Denpasar. Dari hasil penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis hasis seberat berat total 7,32 gram.
Menariknya, nama dari bule ini juga disebut dalam dakwaan dua terdakwa lainnya yakni WN Inggris Fox David Matthew (diputus 7 bulan penjara) dan seorang anggota polisi Kamarudin (dituntut 6 tahun penjara). Di dakwaan itu disebutkan Guiseppe Serafino sebelum ditangkap memesan satu paket sabu kepada Komarudin seharga Rp 500 ribu. Tetapi dalam persidangan sebelumnya, bule ini mengaku hanya menggunakan narkoba jenis hasis.
Alasannya saat itu untuk obat lantaran menderita kanker rongga mulut dan masalah pada tulang belakang sehingga dirinya stres dan kehilangan nafsu makan dan susah tidur. Kebiasaan mengkonsumsi barang terlarang ini pun dibawanya sampai ke Bali dan mulai berkerja sebagai direktur keuangan di Bar ON ON Sanur, Denpasar pada tahun 2012. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnya