DJ Asal Singapura dan Rusia Diusir dari Bali, Ini Penyebabnya
Merdeka.com - Petugas Kantor Imigrasi ll TPI Singaraja, Bali, mendeportasi atau mengusir tiga Warga Negara Asing (WNA) yang berbuat onar. Bahkan ada yang bekerja ilegal di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, ketiga WNA tersebut adalah berinisial GOWL (59) asal Singapura yang merupakan seorang Disc Jockey (DJ) dan dua WNA Rusia berinisial MK (37) dan seorang perempuan berinisial AM (34) yang membuat onar.
"Mereka akan diberangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Dia menerangkan, terungkapnya seorang WNA asal Singapura bekerja ilegal di Pulau Bali atas laporan masyarakat melalui kanal media sosial instagram Kantor Imigrasi Singaraja. Menindaklanjuti dengan melakukan operasi gabungan pengawasan keimigrasian di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali, pada tanggal 26 Mei 2023 dan langsung menangkap tiga WNA tersebut.
Sementara, untuk WNA berinisial GOWL merupakan penyelenggara kegiatan "Dance for Peace," yang berlokasi di Natya River, Kacamata Sidemen, Karangasen, yang akan dilaksanakan tanggal 26 hingga 28 Mei 2023.
"Yang bersangkutan adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan tanggal 4 Mei 2025. Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati bahwa dia tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut," imbuhnya.
Sementara, untuk dua bule Rusia MK dan AM yang juga pemegang izin tinggal terbatas investor dan berlaku hingga tanggal 15 November 2023 dan 11 November 2023. Keduanya, peserta atau pengunjung kegiatan "Dance for Peace".
Namun, pada saat dilaksanakan operasi, keduanya bersikap tidak kooperatif dan membuat kegaduhan dan bikin onar pada acara tersebut. Setelah, dilakukan pemeriksaan lanjutan keduanya mengaku bahwa selama memegang izin tinggal terbatas sebagai investor.
"Mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal," ujarnya.
Kemudian, berdasarkan hal tersebut ketiga WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaNP menerima bayaran senilai Rp2 juta atas jasa hubungan intim dan pijat yang ditawarkan.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.
Baca SelengkapnyaSEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca SelengkapnyaBule Polandia itu mulanya menerbangkan drone di area kelab dan ditegur. Tapi tak terima.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca Selengkapnya