Djan soal protes kubu Romi pecat Lulung: Ada yang tak ngerti hukum
Merdeka.com - PPP hasil Muktamar Pondok Gede menilai Ketua PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz tidak memiliki hak secara hukum untuk memecat Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Kubu Romahurmuziy menyebut DPP PPP kubu Djan Faridz tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP yang sah. Djan Faridz menyerang balik PPP kubu Romi dengan menyebutnya tidak mengerti hukum.
"Cuma ada yang enggak ngerti hukum dan berlagak enggak ngerti hukum, susah," kata Djan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (17/3).
Djan menegaskan PPP Muktamar Jakarta adalah kepengurusan yang sah secara yuridis. Keabsahan kepengurusan itu menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Putusan PTUN itu tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Bagaimana PPP akan menghadapi sengketa pemilu? 'Jika terjadi persengketaan baik di internal sesama kader (caleg) maupun eksternal akan diserahkan terakhir ke MK. Tentunya, kader yang membidangi hukum dari PPP akan kolaborasi agar setiap persengketaan bisa ditangani sebaik-baiknya,' sambungnya.
Selain itu, menurutnya, ada pula dasar hukum lain yang mewajibkan Menkum HAM Yasonna Laoly mencabut SK hasil muktamar Pondok Gede. Yakni, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015. Putusan ini berkekuatan tetap dan putusan Mahkamah PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014.
"Dia enggak ada urusan sama saya. Dia sudah lewat secara hukum. Karena ada putusan MK inkrah. PTUN juga bilang kepengurusan dia juga tidak sah. Jadi untuk yang mengeti hukum sudah tahu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP kubu Rommahurmuziy, Arsul Sani mengatakan, pemecatan yang dilakukan Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz kepada Abraham Lunggana (Lulung) tidak berdampak pada keanggotaannya di partai atau jabatan di DPRD DKI Jakarta. Sebab, kata Arsul, Djan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP yang sah. Artinya, Djan tidak memiliki wewenang untuk memecat kader PPP.
"Mengacu pada pasal 23 UU parpol pemecatan yang dilakukan Djan Faridz, tidak membawa implikasi yuridis terhadap keanggotaan Pak Lulung maupun kedudukan Pak Lulung di DPRD kenapa? Karena secara yuridis Pak Djan Faridz enggak bisa mecat. Secara yuridis loh kan dia enggak megang SK," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Selain itu, menurutnya, sejak kepengurusan Muktamar Pondok Gede terbentuk, Lulung sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta. PPP telah menggelar Musyawarah Wilayah DKI Jakarta dan menunjuk Abdul Aziz sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta.
"Nah hanya Pak Lulung katakan lah dari sisi pengurus hasil Muktamar Pondok Gede kan sudah bukan ketua DPW PPP. Karena sudah muswil sekitar 6-8 bulan lalu yang menghasilkan kepengurusan baru di bawah Pak Abdul Aziz. Kalau keanggotaan dan statusnya ya tetap," jelasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaPlt. Ketua Idy Muzayyad PPP Bali menilai, pemecatan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaMardiono mengibaratkan hal itu sebagai seorang yang mencuri sendal saat salat Jumat.
Baca SelengkapnyaRomahurmuziy menganggap Koalisi Indonesia Bersatu sudah bubar
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaMajelis Pertimbangan PPP merekomendasikan kepada Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk memecat kader PPP yang mendukung Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPeserta aksi mengaku kecewa karena DPP Partai Golkar tidak mengusung kadernya pada Pilkada Jambi dan justru mendukung politisi dari partai lain.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI, Raja Juli Antoni mengaku, kadernya Manotar Tampubolon tidak melakukan koordinasi ikut seleksi calon hakim Ad Hoc HAM
Baca SelengkapnyaManotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaKeempat anggota KPU Kabupaten Karawang itu adalah Ikshan Indra Putra, Ikmal Maulana, Mulyana, dan Kasum Sanjaya.
Baca Selengkapnya