Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djan soal protes kubu Romi pecat Lulung: Ada yang tak ngerti hukum

Djan soal protes kubu Romi pecat Lulung: Ada yang tak ngerti hukum Partai pendukung Ahok-Djarot koordinasi jelang putaran ke-2. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - PPP hasil Muktamar Pondok Gede menilai Ketua PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz tidak memiliki hak secara hukum untuk memecat Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Kubu Romahurmuziy menyebut DPP PPP kubu Djan Faridz tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP yang sah. Djan Faridz menyerang balik PPP kubu Romi dengan menyebutnya tidak mengerti hukum.

"Cuma ada yang enggak ngerti hukum dan berlagak enggak ngerti hukum, susah," kata Djan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (17/3).

Djan menegaskan PPP Muktamar Jakarta adalah kepengurusan yang sah secara yuridis. Keabsahan kepengurusan itu menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Putusan PTUN itu tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, menurutnya, ada pula dasar hukum lain yang mewajibkan Menkum HAM Yasonna Laoly mencabut SK hasil muktamar Pondok Gede. Yakni, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015. Putusan ini berkekuatan tetap dan putusan Mahkamah PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014.

"Dia enggak ada urusan sama saya. Dia sudah lewat secara hukum. Karena ada putusan MK inkrah. PTUN juga bilang kepengurusan dia juga tidak sah. Jadi untuk yang mengeti hukum sudah tahu," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP kubu Rommahurmuziy, Arsul Sani mengatakan, pemecatan yang dilakukan Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz kepada Abraham Lunggana (Lulung) tidak berdampak pada keanggotaannya di partai atau jabatan di DPRD DKI Jakarta. Sebab, kata Arsul, Djan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP yang sah. Artinya, Djan tidak memiliki wewenang untuk memecat kader PPP.

"Mengacu pada pasal 23 UU parpol pemecatan yang dilakukan Djan Faridz, tidak membawa implikasi yuridis terhadap keanggotaan Pak Lulung maupun kedudukan Pak Lulung di DPRD kenapa? Karena secara yuridis Pak Djan Faridz enggak bisa mecat. Secara yuridis loh kan dia enggak megang SK," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Selain itu, menurutnya, sejak kepengurusan Muktamar Pondok Gede terbentuk, Lulung sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta. PPP telah menggelar Musyawarah Wilayah DKI Jakarta dan menunjuk Abdul Aziz sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta.

"Nah hanya Pak Lulung katakan lah dari sisi pengurus hasil Muktamar Pondok Gede kan sudah bukan ketua DPW PPP. Karena sudah muswil sekitar 6-8 bulan lalu yang menghasilkan kepengurusan baru di bawah Pak Abdul Aziz. Kalau keanggotaan dan statusnya ya tetap," jelasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK

Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengurus DPW PPP Bali Mengaku Dipecat Plt Ketum Mardiono Secara Sepihak
Pengurus DPW PPP Bali Mengaku Dipecat Plt Ketum Mardiono Secara Sepihak

Plt. Ketua Idy Muzayyad PPP Bali menilai, pemecatan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
Kader PPP Dukung Prabowo-Gibran, Mardiono: Bagian Penyusup, Ibarat Orang Salat Jumat Mencuri Sendal
Kader PPP Dukung Prabowo-Gibran, Mardiono: Bagian Penyusup, Ibarat Orang Salat Jumat Mencuri Sendal

Mardiono mengibaratkan hal itu sebagai seorang yang mencuri sendal saat salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Dukung Prabowo, Golkar dan PAN Disebut Belum Komunikasi dengan PPP
Dukung Prabowo, Golkar dan PAN Disebut Belum Komunikasi dengan PPP

Romahurmuziy menganggap Koalisi Indonesia Bersatu sudah bubar

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Majelis Pertimbangan PPP Minta Ketum Pecat Kader yang Dukung Prabowo-Gibran
Majelis Pertimbangan PPP Minta Ketum Pecat Kader yang Dukung Prabowo-Gibran

Majelis Pertimbangan PPP merekomendasikan kepada Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk memecat kader PPP yang mendukung Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo

PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Kecewa DPP Golkar Usung Politisi PAN di Pilkada Jambi, Kader Bakar Atribut Partai
Kecewa DPP Golkar Usung Politisi PAN di Pilkada Jambi, Kader Bakar Atribut Partai

Peserta aksi mengaku kecewa karena DPP Partai Golkar tidak mengusung kadernya pada Pilkada Jambi dan justru mendukung politisi dari partai lain.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PSI Buka Suara Calegnya Daftar Hakim HAM, Berakhir Bikin Emosi dan Diusir Komisi III DPR
VIDEO: PSI Buka Suara Calegnya Daftar Hakim HAM, Berakhir Bikin Emosi dan Diusir Komisi III DPR

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengaku, kadernya Manotar Tampubolon tidak melakukan koordinasi ikut seleksi calon hakim Ad Hoc HAM

Baca Selengkapnya
PSI soal Calegnya Ikut Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM: Tidak Ada Koordinasi dengan Partai
PSI soal Calegnya Ikut Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM: Tidak Ada Koordinasi dengan Partai

Manotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
Sidang Etik, DKPP Cecar 4 Anggota KPU Karawang Alasan Tetapkan Sekretariat PPS
Sidang Etik, DKPP Cecar 4 Anggota KPU Karawang Alasan Tetapkan Sekretariat PPS

Keempat anggota KPU Kabupaten Karawang itu adalah Ikshan Indra Putra, Ikmal Maulana, Mulyana, dan Kasum Sanjaya.

Baca Selengkapnya