Djan soal protes kubu Romi pecat Lulung: Ada yang tak ngerti hukum

Merdeka.com - PPP hasil Muktamar Pondok Gede menilai Ketua PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz tidak memiliki hak secara hukum untuk memecat Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Kubu Romahurmuziy menyebut DPP PPP kubu Djan Faridz tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP yang sah. Djan Faridz menyerang balik PPP kubu Romi dengan menyebutnya tidak mengerti hukum.
"Cuma ada yang enggak ngerti hukum dan berlagak enggak ngerti hukum, susah," kata Djan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (17/3).
Djan menegaskan PPP Muktamar Jakarta adalah kepengurusan yang sah secara yuridis. Keabsahan kepengurusan itu menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Putusan PTUN itu tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
Selain itu, menurutnya, ada pula dasar hukum lain yang mewajibkan Menkum HAM Yasonna Laoly mencabut SK hasil muktamar Pondok Gede. Yakni, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015. Putusan ini berkekuatan tetap dan putusan Mahkamah PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014.
"Dia enggak ada urusan sama saya. Dia sudah lewat secara hukum. Karena ada putusan MK inkrah. PTUN juga bilang kepengurusan dia juga tidak sah. Jadi untuk yang mengeti hukum sudah tahu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP kubu Rommahurmuziy, Arsul Sani mengatakan, pemecatan yang dilakukan Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz kepada Abraham Lunggana (Lulung) tidak berdampak pada keanggotaannya di partai atau jabatan di DPRD DKI Jakarta. Sebab, kata Arsul, Djan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP yang sah. Artinya, Djan tidak memiliki wewenang untuk memecat kader PPP.
"Mengacu pada pasal 23 UU parpol pemecatan yang dilakukan Djan Faridz, tidak membawa implikasi yuridis terhadap keanggotaan Pak Lulung maupun kedudukan Pak Lulung di DPRD kenapa? Karena secara yuridis Pak Djan Faridz enggak bisa mecat. Secara yuridis loh kan dia enggak megang SK," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Selain itu, menurutnya, sejak kepengurusan Muktamar Pondok Gede terbentuk, Lulung sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta. PPP telah menggelar Musyawarah Wilayah DKI Jakarta dan menunjuk Abdul Aziz sebagai Ketua DPW PPP DKI Jakarta.
"Nah hanya Pak Lulung katakan lah dari sisi pengurus hasil Muktamar Pondok Gede kan sudah bukan ketua DPW PPP. Karena sudah muswil sekitar 6-8 bulan lalu yang menghasilkan kepengurusan baru di bawah Pak Abdul Aziz. Kalau keanggotaan dan statusnya ya tetap," jelasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya