Dokumen hasil TPF Munir hilang, Istana tak mau saling menyalahkan
Merdeka.com - Penelusuran dokumen asli hasil investigasi tim pencari fakta (TPF) kasus kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) belum menemukan titik terang. Sekretaris Kabinet Pramono Anung berharap, pencarian dokumen tersebut tidak menjadi momentum untuk menyalahkan orang lain.
"Penelusuran Jaksa Agung tentunya diharapkan ini menjadi terang, menjadi jelas tanpa harus menyalahkan siapapun. Kita sudah tahu pada posisi yang sebenarnya," ujar Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/10).
Pramono menuturkan, pada dasarnya salinan dokumen hasil investigasi TPF Munir bisa diakses oleh publik melalui internet. Bahkan, mantan anggota tim TPF juga masih bisa ditemui dan dimintai keterangan terkait dokumen itu.
-
Siapa yang diduga sebagai sumber kebocoran data PDN? 'Kpd Yth @meutya_hafid pimpinan Komisi 1 DPR, kami mendapatkan data telak nan luar biasa bahwa kebocoran PDN diduga kuat berasal dari orang dalam sejak 11 Oktober 2022. Nama'y: Dicky Prasetya Atmaja. Dia bekerja di LintasArta. Dialah saksi mahkota, kok bisa? Thread! (``,)' tulisnya.
-
Siapa yang mundur karena data negara bocor? Kejadian tersebut menyebabkan Presiden Sistem Pensiun Jepang, Toichiro Mizushima mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
"Sehingga dengan demikian mungkin secara formal bisa direkonstruksi kembali untuk mendapatkan hal itu, yang penting kan itu menjadi dokumen yang sah," kata mantan Sekretaris Jenderal PDIP ini.
Terkait kemungkinan Presiden Jokowi akan memanggil mantan anggota tim TPF untuk dimintai keterangan soal keberadaan dokumen asli itu, Pramono enggan berspekulasi. Menurut dia, Jokowi sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung untuk mencari dokumen asli hasil investigasi TPF Munir.
"Jaksa Agung ditugaskan untuk itu, tentunya presiden menunggu laporan secara resmi dari Jaksa Agung," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, meski dokumen hasil investigasi bisa ditemukan melalui mantan tim TPF Munir, mereka tidak memiliki kapasitas untuk menyerahkan kembali lantaran dokumen tersebut sudah pernah diserahkan secara formal kepada pemerintah era SBY pada 2015 lalu.
"Yang pasti kan mereka tidak punya kapasitas untuk serahkan dokumen. Dan mereka juga di antaranya mengatakan tidak menyimpan. TPF sendiri kan sudah dibubarkan, makanya kita perlu waktu lah (untuk menemui SBY)," ucapnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSelain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik
Baca SelengkapnyaKominfo pun buka suara terkait hal ini. Begini katanya.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menginvestigasi kasus dugaan kebocoran data pemilih 2024.
Baca SelengkapnyaAiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai dugaan kecurangan pemilu yang disampaikan TKN Prabowo-Gibran salah alamat.
Baca SelengkapnyaAiman mendapatkan informasi ‘polisi tidak netral’ karena latar belakangnya sebagai jurnalis.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaBerharap KPU bersama instansi terkait untuk melakukan penguatan terhadap kemanan siber
Baca Selengkapnya